Berita Terkini

631

KPU Mentawai Perkuat Media

Untuk mendukung penyebaran informasi terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Barat menghimbau agar KPU Kabupaten dan Kota memperkuat masing -masing media website. Hal ini sangat diperlukan untuk memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat secara rutin. Hal ini disampaikan Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Izwaryani dalam acara evaluasi pemberitaan di masing-masing website KPU Kabupaten dan Kota. Menurut Izwaryani yang akrab disapa Adiak, pemberitaan kepada masyarakat menjadi hal penting di zaman serba informatif seperti saat ini. Media sosial dan website merupakan platform  yang rutin memberikan informasi setiap harinya. “Hal ini coba kita manfaatkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat menjelang Pemilu Serentak tahun 2024,” tegas putra Agam ini. Adiak menyatakan, saat ini KPU Provinsi Sumatera Barat bersama kabupaten dan kota memiliki 20 website untuk dijadikan kekuatan baru dalam memberikan informasi tahapan Pemilu 2024. Informasi diberikan juga harus atraktif dan informative, sehingga masyarakat memiliki kepercayaan terhadap media dari KPU sendiri. “Kita mempunyai 20 kekuatan website sebagai media informasi dan harus membangun power untuk itu” harap mantap Komisioner Kabupaten Agam ini. Pemberitaan di website KPU se-Sumatera Barat pada hari ini sudah mulai aktif, namun perlu ditingkatkan lagi minat baca masyarakat terhadap website dengan menyampaikan berita yang menarik. Untuk itu berita yang sudah ada perlu ditautkan dengan media sosial masing-masing KPU Kabupaten dan Kota agar masyarakat mengetahui proses tahapan pemilu 2024. “Kita dorong publik untuk membaca berita melalui media sosial agar tahapan pemilu bisa disosialisakan kepada publik ” tegas Adiak. Kesempatan sama disampaikan Iswanto Anggota KPU Mentawai Divisi Teknis, juga memberikan padangan bahwa untuk mencari berita itu harus memenuhi empat unsur penting, yaitu melihat, mendengar, membaca dan keluar kantor. Seremoni kegiatan perlu dijadikan informasi background dalam penulisan berita, sehigga tidak terjebak pada penulisan berita subtansinya sekadar seremoni. ”Saya membaca dalam penulis lead berita sering diawali dengan pemaparan kegiatan seremoni. Padahal ada yang lebih penting dari pernyataan kata sambutan yang disampaikan pada kegiatannya. Harusnya sambutan berbentuk arahan dan pernyataan itu menjadi lead berita utama, sehingga masyarakat semakin memiliki minat baca yang tinggi terhadap website KPU Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat,” tutur Paklek yang akrab disapa.


Selengkapnya
662

TITO: KPU Jangan Ragu Jalankan Tahapan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah ditetapkan oleh pemerintah (9/6). Sesuai PKPU tersebut, Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 dimulai 14 Juni 2022. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mentawai Eki Butman pada nonton bareng peluncuran tahapan Pemilu Serentak 2024 di ruang rapat KPU Mentawai bersama Forkopimda, Bawaslu, Stakeholder, media dan seluruh sekretariat. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh KPU RI dengan dihadiri seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota beserta undangan melalui Zoom Meeting. Sambutan Presiden Republik Indonesia yang diwakilki Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, bahwa pada prinsipnya pemerintah mendukung penuh seluruh tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024. Dalam hal ini KPU tidak perlu ragu-ragu dalam menjalankan seluruh tahapan pemilu hingga pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti. “Bapak Presiden secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung penuh seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 dan tidak perlu ragu-ragu dalam menjalankannya”, tegas Tito. Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam sambutan lainnya mengatakan salah satu ciri negara demokrasi adalah dilaksanakannya Pemilihan Umum secara serentak sekali lima tahun yang tertuang dalam amanat konstitusi Undang Undang Dasar 1945 Pasal 22 E. “Regulasi pemilu kita lima tahunan dan tertuang dalam konstitusi kita UUD pasal 22 E”, katanya. Sesuai amanat konstitusi tersebut maka tepat hari ini 20 bulan sebelum hari pemungutan suara maka telah dimulai tahapan pemilu 2024. Tentu KPU perlu meminta dukungan penuh dari pemerintah, pemangku kepentigan dan seluruh elemen masyarakat Indonesia. “Sesuai konstitusi kita maka hari ini adalah hari dimulai pemilu 2024 dan kami perlu dukungan seluruh pihak mulai dari pemerintah hingga bangsa Indonesia”, tegas Hasyim. (Humas/DDP)


Selengkapnya
664

PENSIUN: TNI Dan POLRI Kabupaten Kepulauan Mentawai Bakal Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Menjadi tugas yang penting bagi KPU dari KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota dalam pengadministrasian Pemilih, Penyedian data dan informasi pemilih secara komprehensip, akurat dan mutakhir pada pemilu dan pemilihan berikutnya yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu  Nomor  7 Tahun 2017 Pasal 14 huruf I, Pasal 17 huruf I dan Pasal 20 huruf I dimana KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemuktahiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya pemuktahiran data pemilih berkelanjutan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021. Data pemilih berkelanjutan merupakan data hasil pemuktahian dan penyusunannya dilakukan secara berkelanjutan. Kegiatan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan meliputi pembaharuan data pemilih berdasarkan pemilih dari Pemilu dan Pemilihan terakhir dan disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Tujuan dari kegiatan ini adalah memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi  DPT pemilu atau Pemilihan Terakhir secara terus menerus yang akan digunakan pada Penyusunan DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya, menyediakan data dan informasi  data Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir, serta  memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasian data. KPU kabupaten Kepulauan Mentawai  telah rutin melakukan koordinasi kepada disdukcapil dan ke sekolah-sekolah tingkat menengah atas terkait data pemilih berkelanjutan ini.  Mengingat pentingnya juga koordinasi dilakukan kepada Insitusi TNI/POLRI, maka KPU kabupaten Kepulauan Mentawai  yang diwakili oleh anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin)  Dewi Purnama dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Maria Delfi Yanti melakukan koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan kepada Kapolres dan Dandim 0319 kabupaten kepulauan Mentawai, Senin (13/06/2022). “Mengingat adanya personil/anggota TNI/Polri yang pensiun dan menjadi warga sipil atau warga sipil yang masuk TNI/Polri maka KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai ingin meminta data personil/anggota tersebut agar di mutakhirkan di data pemilih berkelanjutan KPU kabupaten Kepulauan Mentawai” ucap Dewi Purnama yang didampingi Maria Delfi, Kasubbag Perdatin dan staf sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pada pemaparannya Kapolres dan Dandim 0319 Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan akan menindaklanjuti permintaan KPU kabupaten Kepulauan Mentawai terkait data personil/anggota yang telah pensiun dan menjadi warga sipil atau warga sipil yang menjadi personil/anggota TNI/POLRI. Kapolres dan Dandim 0319 Kabupaten kepulauan Mentawai juga akan selalu medukung dan membantu KPU kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai penyelenggara Pemilu untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024. (Humas/PN)


Selengkapnya
648

KPU Mentawai Serahkan RAB Pilkada 2024

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota harus menyelesaikan Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebulan sebelum tahapan pilkada di mulai. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman saat menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pilkada 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, di kantor Bupati, Rabu (08/06/2022). Pada pertemuan itu Eki mengatakan RAB yang telah disusun merupakan hasil pencermatan dari KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mendukung proses Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sesuai kebutuhan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai pada saat ini. Kemudian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai bersinergi dalam kolaborasi dan koordinasi agar terlaksananya Pilkada Kabupaten Kepulauan Mentawai 2024 yang sukses sesuai ketentuan perudang-undangan berlaku. “RAB yang kami serahkan ini hendaknya kita bicarakan bersama-sama antara KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar anggaran yang hadir nantinya memang sesuai dengan kebutuhan Pilkada 2024 serta kolaborasi dan koordinasi perlu kita bangun antara KPU dan Pemerintah Daerah untuk kesuksesan Pilkada nantinya” ucap Eki. Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Rinaldi mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk mendukung anggaran Pilkada yang di usulkan oleh penyelenggara pemilu yakni KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan mencermati bersama TAPD anggaran yang diajukan sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. “Pemda sudah berkomitmen untuk mendukung anggaran KPU dan kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda pada saat ini,” kata Rinaldi. Penyerahan dokumen RAB Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai tahun 2024 dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag Program Data dan Informasi beserta staf dan diterima oleh Plt. Sekretaris Daerah beserta jajaran. (Humas/DD)


Selengkapnya
386

ASN KPU “SIAP” Menyonsong Pemilu 2024

Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai tugas dan wewenang untuk mendukung dan menfasilitasi kinerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tercantum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam rangka meningkatkan fungsi tugas dan wewenang ini agar lebih kompeten di bidangnya, maka KPU Republik Indonesia mengadakan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu bagi Seluruh ASN yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Dan KPU Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi yang pertama mengadakan pelatihan Dasar ini untuk wilayah pulau sumatera yang di laksanakan di Hotel Santika Premiere Padang pada hari kamis kemarin (/02/06/2022). Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Bernard Dermawan Sutrisno dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan dasar Tata Kelola Pemilu adalah bentuk keseriusan dan kesiapan seluruh ASN KPU RI dalam mendukung dan mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024. Peningkatan kapasitas, kompetensi dan pemahaman yang sama menjadi kunci dan tujuan pelatihan dasar ini guna mewujudkan pemilu yag berintegritas. “Kesekretarian KPU berada dalam satu kesatuan manajemen yang bersifat hierarki dan monoloyalitas, harus mampu menjadi ASN yang unggul dalam pengetahuan (knowledge), keahlian dan keterampilan (skill) serta sikap/etos kerja (attitude) ujarnya. Narasumber pelatihan dasar ini adalah anggota tim pakar KPU RI Nazar Salim Manik, Tenaga Ahli KPU RI Mohammad Fadlillah dan Staf Pusdatin KPU RI. Materi yang disampaikan adalah dasar-dasar pemilu dan demokrasi serta kesekretariatan penyelenggara pemilu. Peserta yang hadir sebanyak 321 ASN yang ditutup dengan pembacaan pakta integritas ASN KPU.


Selengkapnya
421

Izwaryani: Pemberitaan Harus Dialogis dengan Publik

Tak bosan-bosanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat bersama KPU Kabupaten/Kota di wilayah KPU Sumatera Barat termasuk KPU Kabaupaten Kepulauan Mentawai selalu melakukan giat dan strategi dalam bentuk Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring terkait Pemberitaan di Website KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Izwaryani dalam sambutannya lebih menekankan pada tata cara penulisan pemberitaan serta penyampaian ke publik harus lebih informatif dan menimbulkan kesan dialog antara berita yang kita sampaikan dengan publik “pemberitaan kita harus dialogis dengan publik atau pemilih kita” (30/05/2022). Pada Zoom Meeting kali ini ia menegaskan kembali bahwa penulisan pemberitaan di website KPU bukan pemberitaan yang menyampaikan bentuk-bentuk kegiatan namun lebih menekankan kepada informasi-informasi KPU yang diperuntukan bagi publik “kita bukan menyampaikan kegiatan kita tapi informasi yang perlu di sampaikan ke publik” ujarnya. Di lain hal, staf Subbagian Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Sumatera Barat Ade Alifya lebih menjelaskan kepada pemberitaan di laman website KPU Kabupaten/Kota harus aktif minimal satu sampai dua berita harus terbit dalam seminggu. “agar website kita terlihat aktif diharapkan ada satu atau dua berita yang terbit dalam satu minggu seperti berita apel pagi dan berita rapat pleno ini saja sudah dua berita” pungkasnya.


Selengkapnya