Wujudkan Pemahaman Bersama, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai laksanakan Rakor dan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022

Tuapejat-Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 merupakan pesta demokrasi yang akan melibatkan banyak pihak, terutama Partai Politik sebagai peserta pemilihan dan pemangku kepentingan seperti Bawaslu, Pemerintah Daerah dan Forkompimda.

Menghadapi setiap tahapan pemilihan umum (pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan-aturan dalam setiap tahap menuju pemilu serentak tahun 2024. Salah satu Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mesti dipahami secara bersama, baik penyelenggara pemilihan, partai politik maupun pemangku kepentingan (Stakeholder).

Mengingat pentingnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut untuk dipahami bersama Partai Politik dan Stakeholder, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (2/8).

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eki Butman dalam sambutannya menyampaikan, bahwa setiap tahapan mesti disampaikan kepada pemangku kepentingan terutama kepada peserta pemilihan umum dan stakeholder terkait dengan agenda-agenda tahapan.

“Bahwa sesuai dengan amanat tahapan, apabila ada peraturan baru mengenai tahapan, KPU wajib melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan tersebut, sehingga fungsi penyelenggara sebagai media penyampai informasi terkait dengan tahapan terus berjalan dan pemilu serentak tahun 2024 dapat kita laksanakan dengan baik.” ucap Eki Butman.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iswanto menyampaikan bahwa saat ini jadwal tahapan telah mamasuki tahap verifikasi administrasi dengan telah melewati tiga tahapan diantaranya pengumuman, pendaftaran yang masih berlangsung, kemudian telah masuki tahapan verifikasi administrasi.

“Pada saat ini kita telah mamasuki tiga tahapan, pengumumannya sudah, lalu mulai dari tanggal satu Agustus kemaren hingga tanggal empat belas Agustus secara terpusat KPU RI telah mulai menerima pendaftaran partai politik, kemudian mulai sejak hari ini tanggal dua Agustus kita memasuki tahapan verifikasi administrasi hingga sebelas September.” ucap Iswanto.

Hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan Partai Politik, Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Mentawai, Polres Kepulauan Mentawai, Kodim 0319 Kepulauan Mentawai, Kesbangpol dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan berlangsung dari pukul 14.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib, dan diikuti secara antusias oleh peserta rapat koordinasi dan sosialisasi, kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama didepan kantor KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Muslimin/Humas).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 729 Kali.