Perencanaan yang baik merupakan awal untuk menentukan arah kebijakan yang strategis melalui penetapan program dan kegiatan yang tepat. Perencanaan yang bersifat strategis merupakan acuan bagi semua pihak dalam memformulasikan kebijakan, melakukan pemantauan, monitoring dan mengevaluasi program agar sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Rencana Strategis (Renstra) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2020 – 2024 merupakan pedoman selama lima tahun ke depan. Panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemilihan umum, yang disusun dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis, terutama yang menyangkut potensi, peluang, tantangan dan permasalahan yang dihadapai Komisi Pemilihan Umum.
Renstra dirumuskan untuk menjadi arahan KPU dan para pemangku kepentingan dalam upaya mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Renstra ini juga disusun dengan berpedoman RPJMN 2020-2024 dan sekaligus dimaksudkan untuk memberikan kontribusi bagi keberhasilan pencapaian sasaran, agenda dan misi, visi sebagaimana diamatkan pada RPJMN 2020-2024. Mengingat hal tersebut maka semua jajaran, pimpinan dan staf Komisi Pemilihan Umum harus melaksanakannya secara akuntabel
keberhasilan pelaksanaanya dan mewujudkan pencapaian Visi Renstra Komisi Pemilihan Umum 2020-2024 yaitu menjadi penyelenggara yang mandiri, profesional dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu yang luber dan adil. Untuk melihat Full Text silahkan download DI SINI
Selengkapnya