Berita Terkini

641

Tentukan Status Keanggotaan Partai Politik, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Laksanakan Klarifikasi Langsung

Tuapejat - Jadwal dan tahapan menuju Pemilihan Umum Seretak Tahun 2024 terus berlangsung. Setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan verifikasi terhadap dokumen pendaftaran yang diinput oleh Partai Politik pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kemudian Partai Politik menindaklanjuti terhadap data keanggotaan yang telah diperiksa oleh Verifikator KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai pada aplikasi Sipol tersebut. Terdapat tiga kategori yang mesti ditindaklanjuti oleh Partai Politik pada tahapan ini, diantaranya dugaan kegandaan anggota Partai Politik, kedua terkait dengan usia yang belum memenuhi syarat, dan terakhir tentang status pekerjaan yang dilarang menurut undang-undang menjadi anggota partai politik seperti TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dalam persoalan kategori tersebut, Partai Politik menyampaikan surat pernyataan untuk membuktikan bahwa keanggotaan, usia dan perkerjaan telah memenuhi syarat. Setelah diperiksa kembali oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, terdapat beberapa Partai Politik yang sama-sama mengunggah Surat Pernyataan untuk satu nama tertentu, sehingga status keanggotaan tersebut belum dapat ditentukan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iswanto menyampaikan bahwa Tahapan Klarifikasi Langsung perlu dilakukan untuk anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya. “Untuk beberapa nama, dia terdaftar dilebih satu Partai Politik, dan setelah kita periksa diaplikasi Sipol, surat pernyataan keanggotaan juga diunggah oleh beberapa Partai Politik tersebut, sehingga kita perlu melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya.” ungkap Iswanto. Pada hari Senin (5/9), menurut Iswanto, ada beberapa partai politik mendatangi KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk melakukan klarifikasi tersebut. “Hari ini telah kita minta pernyataan secara langsung yang juga didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap tiga orang anggota Partai Politik diantaranya yang dilakukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar dan PDIP.” tambah Iswanto Sesuai dengan jadwal tahapa verifikasi, setelah dilakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi memenuhi syarat, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi ini kepada KPU Provinsi Sumatera Barat, hal ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelanggaraan Pemilu, Andre Punto Desmantoro. “Sesuai dengan tahapan verifikasi ini, setelah kita melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan yang diunggah oleh partai politik dan juga telah melakukan klarifikasi secara langsung terhadap dugaan ganda keanggotaan, maka pada tanggal 7 dan 8 September, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat.” ungkap Punto. (Muslimin/Humas)


Selengkapnya
424

KPU Mentawai Bakal Panggil Anggota Parpol

Tuapejat-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah memberikan data verifikasi administrasi keanggotaan Partai politik untuk ditindaklanjuti oleh partai politik mulai 19 Agustus sampai 3 September 2022. Data tersebut meliputi ganda keanggotaan antar partai politik, status pekerjaan yang dilarang oleh Peraturan KPU, serta di bawah umur 17 tahun.  Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Iswanto, yang juga Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan menjelaskan, Partai politik sudah menerima data ganda keanggotaan antar partai politik. Tentunya data tersebut harus ditindaklanjuti oleh partai politik untuk menentukan status keanggotaan partai politik dengan menyertakan surat pernyataan. "Jika anggota partai politik terdaftar di dua partai yang berbeda, tentunya anggota partai politik tersebut harus menyertakan surat pernyataan bermeterai terhadap pilihan partainya. Jika surat pernyataannya tidak bermaterai, maka pengurus partai yang mengeluarkan surat pernyataan bermaterai. Surat pernyataan bermaterai tersebut kemudian dikirim melalui Sistem Informasi Politik (Sipol)," jelas pria yang akrab disapa Paklek. Menurut Paklek, jika anggota sudah membuat surat pernyataan di satu partai, maka di partai lain status keanggotaannya tidak memenuhi syarat lagi. Maka status keanggotaan yang memenuhi syarat pada satu partai di mana anggota tersebut menyatakan pernyataannya dalam surat tersebut. "Pada 3 September 2022, batas akhir bagi partai politik untuk menindaklanjuti terhadap hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dari KPU. Maka pada tanggal 4-5 September KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melakukan klarifikasi terhadap anggota partai politik yang masih menyertakan dua surat pernyataan terhadap dua partai yang berbeda. Kita segera menyurati partai politik untuk menghadirkan anggotanya ke kantor KPU Kabupaten kepulauan Mentawai untuk dilakukan klarifikasi terhadap keanggotaannya. Dalam klarifikasi nanti, kita akan tanya langsung, partai mana yang dipilihnya," jelas Paklek. Di samping itu, kata Paklek, masyarakat juga perlu melakukan cek dirinya melalui info pemilu yang disediakan oleh KPU. Melalui info pemilu, masyarakat akan mengetahui dirinya terdaftar atau tidaknya pada partai politik. Ini juga untuk melindungi masyarakat yang status pekerjaannya ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, dan Penyelenggaran Pemilu. "Kalau ada masyarakat dengan status pekerjaan tersebut, silahkan membuat surat pernyataan, dan kita dari KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melakukan klarifikasi terhadap masyarakat tersebut," ujarnya.


Selengkapnya
790

Perkuat Kesiapan Menghadapi Pemilu, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Silahturahmi dengan Kejari Kepulauan Mentawai

Tuapejat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, Selasa (16/8). Kunjungan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris beserta Kepala Subbagian KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dilakukan di Kantor Kejari Kepulauan Mentawai. Sedangkan kunjungan  ini langsung disambut oleh Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, beserta seluruh Kepala Seksi Kejari Kepulauan Mentawai. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eki Butman menyampaikan bahwa kunjungan ini dalam upaya menjalin silahturahmi antara KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), salah satunya Kejari Kepulauan Mentawai. “Dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU terus melakukan komunikasi dengan Forkompimda, yang mana dalam menghadapi Pemilu ini akan melibatkan banyak Pihak, tentu salah satunya Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai” Ungkap Eki Butman. Eki Butman juga menyampaikan upaya kerja sama dalam pengelolaan uang negara untuk menghadapi Pilkada tahun 2024 bersama Kejari Kepulauan Mentawai. “Tentu dalam pelaksanaan Pilkada yang menggunakan dana Hibah APBD, kita akan melakukan kerjasama dalam pengelolaan dana tersebut, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaannya.” tambah Eki Butman. Hadir dalam kunjungan ini, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kepulauan Mentawai, Nazif Firdaus menyampaikan terima kasih atas kunjungan ini, dalam rangka membangun hubungan baik antar instansi. Kemudian Nazif Firdaus juga mengingatkan sejak dini tentang potensi persoalan terutama penggunaan anggaran yang tidak akuntabel dan tidak sesuai aturan. “Kita ingatkan dini, tidak menutup kemungkinan disuatu ketika, KPU menjadi sasaran ketika pemilu sudah selesai, orang akan melapor, terutama dalam penggunaan anggaran yang tidak akuntabel dan tidak sesuai dengan aturan, kami dalam hal ini berusaha mengingatkan dari awal apapun tolong belanja itu sesuai dengan bukti dukungnya, orang yang pergi (perjalanan dinas-red) sesuai dengan anggarannya.” ungkap Nazif. Dalam kesempatan ini, Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, Siti Holija Harahap menyampaikan pentingnya koordinasi yang baik antar instutisi dalam menghadapi Pemilihan Umum yang akan datang. “Batasan kita ini dalam menuju Pilkada 2024 ini pasti ada permasalah-permasalahan bukan hanya sekedar perdatanya saja kemungkinan besar ada juga yang berbentuk pidananya, kita sudah jelas arahnya kasi (Kepala Seksi-Red) apa yang akan menanganinya.” Ungkap Siti Holija Harahap.  Kegiatan ini berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 17.30 WIB. Pada kesempatan ini Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai menyerahkan Peraturan KPU Nomor 3 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum, serta diakhiri dengan foto bersama. (Humas/Muslimin)


Selengkapnya
708

Penuhi Permohonan Audiensi Pemuda Katolik, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai : Siap Berkolaborasi Sukseskan Pemilu !

Tuapejat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menerima kunjungan Perkumpulan Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Kepulauan Mentawai, Senin (8/8). Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris dan seluruh Kepala Subbagian KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai serta Pengurus Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Mentawai, yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Mentawai yang telah melakukan inisiasi untuk pertemuan tersebut. “Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi karena memang dalam administrasi KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dari OKP dan Ormas (Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kemasyarakatan-Red), Pemuda Katolik adalah yang pertama dalam melakukan audiensi dengan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai.” ucap Eki Butman. Pada pertemuan tersebut, Eki Butman menyampaikan bahwa bagi setiap warga negara memiliki peluang untuk aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya Pemilu serentak tahun 2024, dengan menjalankan peran masing-masing dipelbagai bidang. “Setiap Ormas atau OKP yang tidak memiliki afiliasi politik dapat melakukan kolaborasi langsung dengan Penyelenggara Pemilu dengan ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pesta demokrasi, seperti Pemantau Pemilu, Penggiat, Relawan Demokrasi maupun sebagai Penyelenggara itu sendiri baik secara partisipatif maupun hubungan kerja.” tambah Eki Butman. Pengurus Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Mentawai mengajukan beberapa poin penting dalam pertemuan ini, yang berkaitan dengan pengetahuan masyarakat tentang politik dan kepemiluan, dukungan terhadap Penyelenggara dan keterlibatan Kader Pemuda Katolik, seperti yang disampaikan oleh Ketua Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Mentawai, Koresi. “Ada beberapa poin yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan ini. Pertama, mendorong peningkatan literasi politik dan kepemiluan kepada Masyarakat. Selanjutnya, mendukung Penyelenggara Pemilu untuk bekerja secara baik dan profesional serta siap berkolaborasi bersama KPU maupun Bawaslu dipelbagai tingkat, Kemudian, melakukan Konsolidasi Partisipasi Kader.” ucap Koresi. Sementara itu pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fernando Gultom menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan Pemilu, KPU tidak dapat bekerja sendiri dan mesti melakukan kolaborasi dalam menyukseskan setiap agenda Pemilu. “Kita akan mengundang semua Ormas dan OKP, tentu yang tidak memiliki afiliasi ke Partai Politik untuk dapat membantu kegiatan KPU, karena KPU bekerja sendiri tentu tidak bisa, makanya kami juga ingin berkolaborasi, akan tetapi untuk saat ini kami belum dapat melakukannya karena belum memiliki petunjuk secara hirarki baik KPU RI maupun KPU Provinsi.” ungkap Fernando. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Pemuda Katolik Provinsi Sumatera Barat, Gokma Tomi P.S menyampaikan dorongan kepada Komcab Mentawai untuk dapat berperan dalam Pemilu tahun 2024. “Kita dari Pengurus Pemuda Katolik Sumbar memang selalu berkomunikasi dan mendorong agar Komcab Kepulauan Mentawai  bisa melibatkan diri dan berkontribusi baik itu di KPU maupun di Bawaslu nantinya dari segi penyelenggaraan dan pengawasan untuk menyukseskan Pemilu tahun 2024.” ucap Gokma. Kemudian, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Iswanto menyampaikan harapan kepada Pengurus Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Mentawai untuk menjadi pelopor dalam meningkatkan partisipasi politik untuk perempuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. “Saya mengharapkan Pemuda Katolik memiliki isu-isu strategis terkait politik, juga dorongan untuk partisipasi politik perempuan Mentawai yang selama ini kita lihat masih jauh dari harapan kita.” ucap Iswanto. Terakhir, Irman Susanto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai mengucapkan terima kasih atas kunjungan Pemuda Katolik Komcab Mentawai. “Bahwa untuk kegiatan sosialisasi akan lebih bagus apabila melibatkan Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan dan saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini, untuk kedepan tentu kita akan sering berkolaborasi.” ucap Irman. (Humas/Muslimin)


Selengkapnya
729

Wujudkan Pemahaman Bersama, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai laksanakan Rakor dan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022

Tuapejat-Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 merupakan pesta demokrasi yang akan melibatkan banyak pihak, terutama Partai Politik sebagai peserta pemilihan dan pemangku kepentingan seperti Bawaslu, Pemerintah Daerah dan Forkompimda. Menghadapi setiap tahapan pemilihan umum (pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan-aturan dalam setiap tahap menuju pemilu serentak tahun 2024. Salah satu Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mesti dipahami secara bersama, baik penyelenggara pemilihan, partai politik maupun pemangku kepentingan (Stakeholder). Mengingat pentingnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut untuk dipahami bersama Partai Politik dan Stakeholder, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (2/8). Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eki Butman dalam sambutannya menyampaikan, bahwa setiap tahapan mesti disampaikan kepada pemangku kepentingan terutama kepada peserta pemilihan umum dan stakeholder terkait dengan agenda-agenda tahapan. “Bahwa sesuai dengan amanat tahapan, apabila ada peraturan baru mengenai tahapan, KPU wajib melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan tersebut, sehingga fungsi penyelenggara sebagai media penyampai informasi terkait dengan tahapan terus berjalan dan pemilu serentak tahun 2024 dapat kita laksanakan dengan baik.” ucap Eki Butman. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iswanto menyampaikan bahwa saat ini jadwal tahapan telah mamasuki tahap verifikasi administrasi dengan telah melewati tiga tahapan diantaranya pengumuman, pendaftaran yang masih berlangsung, kemudian telah masuki tahapan verifikasi administrasi. “Pada saat ini kita telah mamasuki tiga tahapan, pengumumannya sudah, lalu mulai dari tanggal satu Agustus kemaren hingga tanggal empat belas Agustus secara terpusat KPU RI telah mulai menerima pendaftaran partai politik, kemudian mulai sejak hari ini tanggal dua Agustus kita memasuki tahapan verifikasi administrasi hingga sebelas September.” ucap Iswanto. Hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan Partai Politik, Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Mentawai, Polres Kepulauan Mentawai, Kodim 0319 Kepulauan Mentawai, Kesbangpol dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan berlangsung dari pukul 14.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib, dan diikuti secara antusias oleh peserta rapat koordinasi dan sosialisasi, kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama didepan kantor KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Muslimin/Humas).


Selengkapnya
747

KPU Siap Terima Pengaduan Masyarakat dan Bebas Benturan Kepentingan

Tuapejat-Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara non struktural yang bersifat tetap, nasional dan mandiri memiliki hubungan dengan banyak pemangku kepentingan, tentu keadaan ini memiliki potensi untuk terjadi benturan kepentingan. Dalam mengantisipasi terjadinya benturan kepentingan, KPU melakukan mitigasi dengan melakukan sosialisasi tata cara pengaduan masyarakat dan penanganan benturan kepentingan dilingkungan KPU di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Rabu (13/7). Amnasmen, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sambutan menyampaikan, KPU perlu memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa sebagai penyelenggara pemilu KPU sudah terhindar dari benturan kepentingan. “Kegiatan yang kita lakukan ini adalah upaya kita sebagai penyelenggara pemilu, baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, dan mendeklarasikan kepada publik, bahwasannya kita sudah memiliki ketentuan-ketentuan dalam menghadapi benturan-benturan kepentingan.” ungkap Amnasmen Nurwakit, Inspektur Utama Wilayah Sumatera Barat dalam materi yang disampaikan, menekankan pentingnya bagi KPU untuk memahami sifat dari KPU itu sendiri sebagai lembaga negara penyelenggara pemilihan umum (pemilu). “Bahwa KPU adalah penyelenggara pemilu  sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Bersifat tetap, nasional dan mandiri. Bersifat tetap artinya kita ini sebagai lembaga yang statutanya akan terus ada. Kemudian bersifat nasional, tentu KPU harus menunjukan kinerja-kinerja organisasi yang secara birokratis, memiliki wilayah yang menyeluruh secara nasional. Terakhir bersifat  mandiri, artinya kerja-kerja demokrasi kita harus menunjukan kemandirian” ungkap Nurwakit. Kemudian dalam kesempatan yang sama, Nurwakit menjelaskan bahwa KPU berkomitmen untuk menjadi lembaga negara yang siap melayani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemilihan umum. “Manajemen pengaduan masyarakat harus ada petugas penerima pengaduan masyarakat, petugasnya dapat diselaraskan dengan petugas piket yang sudah ditugaskan. Pengaduan masyarakat ini harus dikelola dengan baik mulai dari pencatatan, penelaahan, penyaluran dan pengarsipan. Kelola pengaduan masyarakat dengan SOP yang sudah di tetapkan.” tambah Nurwakit. Terakhir, dalam upaya meneguhkan komitmen sebagai lembaga penyelenggaraan pemilu yang bebas benturan kepentingan, seluruh Ketua, Anggota dan Sekretaris beserta seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai menandatangani surat penyataan bebas benturan kepentingan. (Humas/Muslimin)


Selengkapnya