Tentukan Status Keanggotaan Partai Politik, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Laksanakan Klarifikasi Langsung
Tuapejat - Jadwal dan tahapan menuju Pemilihan Umum Seretak Tahun 2024 terus berlangsung. Setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan verifikasi terhadap dokumen pendaftaran yang diinput oleh Partai Politik pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kemudian Partai Politik menindaklanjuti terhadap data keanggotaan yang telah diperiksa oleh Verifikator KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai pada aplikasi Sipol tersebut. Terdapat tiga kategori yang mesti ditindaklanjuti oleh Partai Politik pada tahapan ini, diantaranya dugaan kegandaan anggota Partai Politik, kedua terkait dengan usia yang belum memenuhi syarat, dan terakhir tentang status pekerjaan yang dilarang menurut undang-undang menjadi anggota partai politik seperti TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dalam persoalan kategori tersebut, Partai Politik menyampaikan surat pernyataan untuk membuktikan bahwa keanggotaan, usia dan perkerjaan telah memenuhi syarat. Setelah diperiksa kembali oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, terdapat beberapa Partai Politik yang sama-sama mengunggah Surat Pernyataan untuk satu nama tertentu, sehingga status keanggotaan tersebut belum dapat ditentukan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iswanto menyampaikan bahwa Tahapan Klarifikasi Langsung perlu dilakukan untuk anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya. “Untuk beberapa nama, dia terdaftar dilebih satu Partai Politik, dan setelah kita periksa diaplikasi Sipol, surat pernyataan keanggotaan juga diunggah oleh beberapa Partai Politik tersebut, sehingga kita perlu melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya.” ungkap Iswanto. Pada hari Senin (5/9), menurut Iswanto, ada beberapa partai politik mendatangi KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk melakukan klarifikasi tersebut. “Hari ini telah kita minta pernyataan secara langsung yang juga didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap tiga orang anggota Partai Politik diantaranya yang dilakukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar dan PDIP.” tambah Iswanto Sesuai dengan jadwal tahapa verifikasi, setelah dilakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi memenuhi syarat, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi ini kepada KPU Provinsi Sumatera Barat, hal ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelanggaraan Pemilu, Andre Punto Desmantoro. “Sesuai dengan tahapan verifikasi ini, setelah kita melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan yang diunggah oleh partai politik dan juga telah melakukan klarifikasi secara langsung terhadap dugaan ganda keanggotaan, maka pada tanggal 7 dan 8 September, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat.” ungkap Punto. (Muslimin/Humas)
Selengkapnya