
KPU Mentawai Bakal Panggil Anggota Parpol
Tuapejat-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah memberikan data verifikasi administrasi keanggotaan Partai politik untuk ditindaklanjuti oleh partai politik mulai 19 Agustus sampai 3 September 2022. Data tersebut meliputi ganda keanggotaan antar partai politik, status pekerjaan yang dilarang oleh Peraturan KPU, serta di bawah umur 17 tahun.
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Iswanto, yang juga Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan menjelaskan, Partai politik sudah menerima data ganda keanggotaan antar partai politik. Tentunya data tersebut harus ditindaklanjuti oleh partai politik untuk menentukan status keanggotaan partai politik dengan menyertakan surat pernyataan.
"Jika anggota partai politik terdaftar di dua partai yang berbeda, tentunya anggota partai politik tersebut harus menyertakan surat pernyataan bermeterai terhadap pilihan partainya. Jika surat pernyataannya tidak bermaterai, maka pengurus partai yang mengeluarkan surat pernyataan bermaterai. Surat pernyataan bermaterai tersebut kemudian dikirim melalui Sistem Informasi Politik (Sipol)," jelas pria yang akrab disapa Paklek.
Menurut Paklek, jika anggota sudah membuat surat pernyataan di satu partai, maka di partai lain status keanggotaannya tidak memenuhi syarat lagi. Maka status keanggotaan yang memenuhi syarat pada satu partai di mana anggota tersebut menyatakan pernyataannya dalam surat tersebut.
"Pada 3 September 2022, batas akhir bagi partai politik untuk menindaklanjuti terhadap hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dari KPU. Maka pada tanggal 4-5 September KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melakukan klarifikasi terhadap anggota partai politik yang masih menyertakan dua surat pernyataan terhadap dua partai yang berbeda. Kita segera menyurati partai politik untuk menghadirkan anggotanya ke kantor KPU Kabupaten kepulauan Mentawai untuk dilakukan klarifikasi terhadap keanggotaannya. Dalam klarifikasi nanti, kita akan tanya langsung, partai mana yang dipilihnya," jelas Paklek.
Di samping itu, kata Paklek, masyarakat juga perlu melakukan cek dirinya melalui info pemilu yang disediakan oleh KPU. Melalui info pemilu, masyarakat akan mengetahui dirinya terdaftar atau tidaknya pada partai politik. Ini juga untuk melindungi masyarakat yang status pekerjaannya ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, dan Penyelenggaran Pemilu. "Kalau ada masyarakat dengan status pekerjaan tersebut, silahkan membuat surat pernyataan, dan kita dari KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melakukan klarifikasi terhadap masyarakat tersebut," ujarnya.