Berita Terkini

827

Segera Rekrut Badan Adhoc, KPU Mentawai Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA

Sipora Jaya - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 terus bergulir, salah satu tahapan yang akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah dengan membentuk Badan Adhoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) ataupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada disetiap tingkatan Kecamatan, Desa dan TPS. Dalam upaya peningkatan manejerial organisasi dan mempermudah dalam proses perekrutan, KPU meluncurkan Apilkasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang dapat diakses melalui  laman www.siakba.kpu.go.id. Aplikasi SIAKBA ini dapat diakses oleh setiap masyarakat yang berminat untuk menjadi bagian penyelenggara Pemilu tahun 2024. Dalam rangka memberikan pemahaman tentang aplikasi SIAKBA ini, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penggunaan  Aplikasi SIAKBA Untuk Rekrutmen Badan Adhoc Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, bertempat di Bujay Mentawai Hotel, Jumat (11/11). Pelaksana Harian (Plh) sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Fernando Gultom menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini menjadi penting untuk dilakukan supaya setiap masyarakat dan stakehoder dapat mengetahui aplikasi SIAKBA ini yang notabene baru bagi kita semua. “Bicara SIAKBA kita perlu supporting terkait internet didaerah kita, apalagi didesa-desa yang jauh, karena kita semuanya berbasis elektronik. Tentu harapannya, dengan lahirnya aplikasi ini kita semua dapat memahami dan proses rekrutmen dapat dilaksanakan dengan baik.” Sebagai sebuah aplikasi berbasis elektronik dan membutuhkan jaringan, tentu ketersediaan internet menjadi penunjang yang sangat penting. Dalam hal ini, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Bapak Samuel menjelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Mentawai “Dalam upaya meningkatkan pemerataan ketersediaan jaringan internet. Satu Desa satu BTS (Base Transceiver Station-Red), dan BTS sudah disebar 43 Desa, target kita dusun-dusun bisa dijangkau oleh BTS didesa, selain BTS dan Bakti (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi-Red), ada juga akses internet gratis, seperti di instansi Pemerintahan, Puskesmas, Sekolah, dan instansi pelayanan yang lain.” Ujar Samuel Terkait dengan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA, diharapkan kepada masyarakat yang berminat untuk dapat memastikan dirinya tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan mengaksesnya melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, kemudian juga memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih dengan melihat pada https://cekdptonline.kpu.go.id  Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penggunaan  Aplikasi SIAKBA Untuk Rekrutmen Badan Adhoc Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 turut diundang Kapolres Kepulauan Mentawai, Dinas Kominfo, Basarnas, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Kepala DPMP2KB, Kesbangpol, Kepala Kantor Satpol PP, Kapala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Dan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai, Camat Sipora Utara, Kepala Desa Tuapejat, Kepala Desa Sipora Jaya, Kepala Desa Sidomakmur, Kepala Desa Bukit Pamewa, Pwi Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kanal Berita Mentawai Kita, Radio Nest FM. (Humas/Muslimin)


Selengkapnya
776

Tingkatkan Kualitas Pemilu, KPU Mentawai Laksanakan Rakor Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilu

Sipora Jaya - Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan Rapat Koordinasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilu Tahun 2024 di Bujay Hotel Mentawai, Sabtu (5/11). Kegiatan ini merupakan upaya dalam menjaga hak-hak setiap warga negara dalam mengekspresikan diri dalam ruang-ruang demokrasi. Dalam upaya tersebut, Pemilihan Umum mesti menjadi mudah untuk dipahami termasuk dalam proses pemenuhan hak yang dirasa belum terpenuhi dengan baik, tentu dengan cara dan upaya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk dilakukan sehingga proses yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sosialisasi ini sangat penting untuk kita lakukan untuk mengetahui apa saja yang akan menjadi suatu sengketa, jika dalam prosesnya yang kita lalui ada hambatan-hambatan sehingga kita bersama harus mengerti dan tahu (cara penyelesaian sengketa-red).” Ungkap Eki Butman. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Maria Delfi Yanti Maruhawa menyampaikan bahwa dalam hal sengketa administrasi ini, KPU berposisi sebagai terlapor, KPU tidak menutup diri atas segala bentuk masukan yang diberikan dari berbagai pihak dalam menjaga kualitas demokrasi. “Posisi KPU terkait pelanggaran dan sengketa adalah terlapor atas keputusan yang telah dikeluarkan, dan pelapor adalah Partai Politik sebagai peserta pemilu, KPU secara detail dalam prosesnya terbuka seperti contoh saat verifikasi faktual kemarin kami selalu berkordinasi dengan parpol (Partai Politik-Red) dan Bawaslu, dan juga ada dokumentasi kami sabagai pegangan jika ada sengketa yg ditujukan kepada kami." Ungkap Maria Delfi Dalam kesempatan yang sama, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sunarno SH menyampaikan bahwa hal ini dalam upaya menjaga supaya hak peserta pemilu agar tidak terciderai.  “Tujuan kami disini agar Bapak Ibu mengerti hak-hak Bapak Ibu sebagai peserta pemilu, sehingga bapak ibu tidak dicederai oleh apapun bentuk keputusan kami atau aturan yang telah dikeluarkan.” Tegas Sunarno Sasaran kegiatan ini adalah Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 dan turut di undang Kapolres Kepulauan Mentawai, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kabupaten Kepulauan Mentawai serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai serta seluruh staf Sekretariat. Kemudian bertindak sebagai narasumber Sunarno, SH anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Humas/Muslimin)


Selengkapnya
740

Menghadapi Verifikasi Faktual, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Melaksanakan Sosialisasi Kepada Partai Politik

Tuapejat - Menghadapi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai terus berupaya melakukan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman bagi setiap pihak yang akan terlibat dalam tahapan-tahapan menuju Pemilu Serentak Tahun 2024. Salah satunya adalah tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 yang tahapannya akan segera dilaksanakan. Dalam menghadapi tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, yang berlangsung pada hari Sabtu (15/10) di Hotel Jelita, Km 0,5 Tuapejat, dimana KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai mengundang Partai Politik yang tidak lolos Parliamentary Threshold dan Partai baru. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eki Butman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menyampaikan informasi terkait dengan verifikasi faktual ini, agar Partai Politik dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan tersebut. “Sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU ini adalah dalam rangka menyampaikan informasi kepada Partai Politik terkait dengan apa saja yang akan difaktualkan nantinya.” ujar Eki Butman. Dalam kesempatan tersebut, Eki Butman juga berharap kepada Partai Politik untuk menyampaikan informasi ini kepada anggota partainya, sehingga kegiatan verifikasi faktual dapat berjalan dengan baik. “Harapannya terkait dengan yang ikut kegiatan ini agar dapat menyampaikan informasi ini kepada anggotanya yang terdaftar bahwa akan dilaksanakan verfikasi faktual oleh KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta masing-masing Partai Politik dapat memahami regulasi sehingga kegiatan verifikasi faktual ini dapat berjalan dengan baik.” tambah Eki Butman. Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Iswanto meyampaikan bahwa kegiatan ini penting menjadi perhatian bagi Partai Politik khusus yang belum lolos Parliamentary Threshold maupun Partai baru karena berkaitan dengan lolos atau tidaknya nanti menjadi peserta pemilu. “Tahapan ini menjadi sangat penting bagi Partai yang belum lolos Parliamentary Threshold maupun Partai baru, karena tahapan ini menentukan apakah Partai tersebut memenuhi syarat atau tidak menjadi peserta pemilu tahun 2024.”ungkap Iswanto Kemudian Iswanto juga mengingatkan kepada Partai Politik yang akan diverifikasi faktual untuk menyiapkan segala dokumen dan hal-hal yang dibutuhkan termasuk Kantor, Kepengurusan dan keanggotaan. “Nanti tim verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melakukan verifikasi apakah memiliki kantor, dan juga memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30% dalam kepengursannya, juga daftar keanggotaan, KTA dan KTP atau KK untuk dapat dipersiapkan oleh setiap anggota Partai Politik.” tambah Iswanto. Pada Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 ini, KPU juga menghadirkan Sunarno, SH sebagai Narasumber dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam hal ini Sunarno menyampaikan bahwa yang menjadi objek pengawasan tahapan ini adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh tim verifikator dari KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai. “Bawaslu ataupun Panwascam hadir sebagai bentuk pengawasan yang melekat pada setiap tahapan dimana dalam tahapan ini, Pengawas hadir untuk memastikan penyelenggara melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan.” ungkap Sunarno. Kegiatan Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 berlangsung dengan baik dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Partai Politik Non-PT dan Partai Politik Baru. (Humas/Muslimin)


Selengkapnya
751

Menghadapi Verifikasi Faktual, Iswanto : Partai Politik Untuk Mempersiapkan Diri

Tuapejat - Dalam menghadapi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, diharapkan kepada seluruh Partai Politik yang tidak lolos parliamentary threshold Pemilu Tahun 2019 beserta Partai Politik baru untuk dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan verifikasi faktual sejak dini.  Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Iswanto yang hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Rapat Pembinaan Penanganan Administrasi, yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (3/10) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai. “Beberapa hal yang ingin saya sampaikan adalah khusus bagi Partai Politik baru dan yang belum lolos PT (Parliamentary Threshold-Red) tahun 2019, untuk dapat mempersiapkan diri, baik dari segi keanggotaan, pengurus, dan juga sekretariat dan hal-hal lain yang telah dipersyaratkan.” ungkap Iswanto Kemudian pada kesempatan yang sama, Iswanto menyampaikan kepada seluruh Partai Politik untuk selalu berkoordinasi dengan pimpinan Partai Politik ditingkat propinsi maupun pusat dalam hal perbaikan-perbaikan administrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Dengan sistem kita yang sudah sangat baik menggunakan aplikasi Sipol, maka harapannya semua Partai Politik juga selalu melakukan koordinasi secara hierarki ke atas dalam hal perbaikan-perbaikan dalam tahap verifikasi administrasi ini.” Tambah Iswanto Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai berpesan kepada peserta yang hadir untuk menyampaikan poin rapat ini kepada pengurus Partai Politiknya dalam hal mempersiapkan baik perbaikan maupun verifikasi faktual. “Tentu kita berharap kapada Bapak/Ibu yang hadir ini untuk menyampaikan kepada pengurusnya agar mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan khusus untuk keanggotaan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat dan tentu ini akan merugikan partai itu sendiri.” ungkap Perius. Kegiatan ini berlangsung dari Pukul 09.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai serta Partai Politik di Kepulauan Mentawai. (Humas/Muslimin)


Selengkapnya
521

Eki Butman : Tetap Jaga Soliditas dan Disiplin Dalam Menghadapi Setiap Tahapan

Tuapejat - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 terus bergulir, saat ini yang sedang dilakukan adalah tahapan Verifikasi Administrasi Hasil Perbaikan setelah sebelumnya Partai Politik melakukan perbaikan administrasi atas data keanggotaan yang telah diverifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eki Butman menyampaikan pesan pada saat apel pagi, senin (3/10) yang berkaitan dengan kefokusan dalam menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. “Kita berharap semuanya tetap fokus terutama kepada seluruh Operator dan Verifikator, ditengah kita dalam menghadapi tahapan verifikasi administrasi hasil perbaikan.” ungkap Eki Butman Dalam kesempatan yang sama Eki Butman juga menyampaikan posisi kita sebagai lembaga yang sifatnya hierarki untuk selalu melaksanakan arahan pimpinan. “Arahan langsung dari pimpinan mesti dilaksanakan, sebagai organisasi yang bersifat hirarki arahan pimpinan suatu kesaharusan untuk dilaksanakan.” tambah Eki Butman. Terakhir, Eki Butman menyampaikan pesan untuk selalu menjaga kesehatan, soliditas dan nama baik lembaga. “Pada kesempatan ini saya menyampaikan untuk tetap menjaga kesehatan, kekompakan, disiplin, dan juga nama baik organisasi ditengah kita menghadapi tahapan ini.” pungkas Eki Butman. Seperti diketahui pada saat ini sedang berlangsung Verifikasi Administrasi Hasil Perbaikan yang sedang dilakukan oleh Operator dan Verifikator Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, selanjutnya, setelah dilakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan, Partai Politik melakukan tindak lanjut atas hasil verifikasi tersebut terhadap dugaan anggota ganda dan potensi tidak memenuhi syarat (TMS) dan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya. (Humas/Muslimin).


Selengkapnya
694

Tentukan Status Keanggotaan Partai Politik, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Laksanakan Klarifikasi Langsung

Tuapejat - Jadwal dan tahapan menuju Pemilihan Umum Seretak Tahun 2024 terus berlangsung. Setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan verifikasi terhadap dokumen pendaftaran yang diinput oleh Partai Politik pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kemudian Partai Politik menindaklanjuti terhadap data keanggotaan yang telah diperiksa oleh Verifikator KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai pada aplikasi Sipol tersebut. Terdapat tiga kategori yang mesti ditindaklanjuti oleh Partai Politik pada tahapan ini, diantaranya dugaan kegandaan anggota Partai Politik, kedua terkait dengan usia yang belum memenuhi syarat, dan terakhir tentang status pekerjaan yang dilarang menurut undang-undang menjadi anggota partai politik seperti TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dalam persoalan kategori tersebut, Partai Politik menyampaikan surat pernyataan untuk membuktikan bahwa keanggotaan, usia dan perkerjaan telah memenuhi syarat. Setelah diperiksa kembali oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, terdapat beberapa Partai Politik yang sama-sama mengunggah Surat Pernyataan untuk satu nama tertentu, sehingga status keanggotaan tersebut belum dapat ditentukan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iswanto menyampaikan bahwa Tahapan Klarifikasi Langsung perlu dilakukan untuk anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya. “Untuk beberapa nama, dia terdaftar dilebih satu Partai Politik, dan setelah kita periksa diaplikasi Sipol, surat pernyataan keanggotaan juga diunggah oleh beberapa Partai Politik tersebut, sehingga kita perlu melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya.” ungkap Iswanto. Pada hari Senin (5/9), menurut Iswanto, ada beberapa partai politik mendatangi KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk melakukan klarifikasi tersebut. “Hari ini telah kita minta pernyataan secara langsung yang juga didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap tiga orang anggota Partai Politik diantaranya yang dilakukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar dan PDIP.” tambah Iswanto Sesuai dengan jadwal tahapa verifikasi, setelah dilakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi memenuhi syarat, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi ini kepada KPU Provinsi Sumatera Barat, hal ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelanggaraan Pemilu, Andre Punto Desmantoro. “Sesuai dengan tahapan verifikasi ini, setelah kita melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan yang diunggah oleh partai politik dan juga telah melakukan klarifikasi secara langsung terhadap dugaan ganda keanggotaan, maka pada tanggal 7 dan 8 September, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat.” ungkap Punto. (Muslimin/Humas)


Selengkapnya