Berita Terkini

721

Penuhi Permohonan Audiensi Pemuda Katolik, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai : Siap Berkolaborasi Sukseskan Pemilu !

Tuapejat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menerima kunjungan Perkumpulan Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Kepulauan Mentawai, Senin (8/8). Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris dan seluruh Kepala Subbagian KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai serta Pengurus Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Mentawai, yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Mentawai yang telah melakukan inisiasi untuk pertemuan tersebut. “Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi karena memang dalam administrasi KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dari OKP dan Ormas (Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kemasyarakatan-Red), Pemuda Katolik adalah yang pertama dalam melakukan audiensi dengan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai.” ucap Eki Butman. Pada pertemuan tersebut, Eki Butman menyampaikan bahwa bagi setiap warga negara memiliki peluang untuk aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya Pemilu serentak tahun 2024, dengan menjalankan peran masing-masing dipelbagai bidang. “Setiap Ormas atau OKP yang tidak memiliki afiliasi politik dapat melakukan kolaborasi langsung dengan Penyelenggara Pemilu dengan ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pesta demokrasi, seperti Pemantau Pemilu, Penggiat, Relawan Demokrasi maupun sebagai Penyelenggara itu sendiri baik secara partisipatif maupun hubungan kerja.” tambah Eki Butman. Pengurus Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Mentawai mengajukan beberapa poin penting dalam pertemuan ini, yang berkaitan dengan pengetahuan masyarakat tentang politik dan kepemiluan, dukungan terhadap Penyelenggara dan keterlibatan Kader Pemuda Katolik, seperti yang disampaikan oleh Ketua Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Mentawai, Koresi. “Ada beberapa poin yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan ini. Pertama, mendorong peningkatan literasi politik dan kepemiluan kepada Masyarakat. Selanjutnya, mendukung Penyelenggara Pemilu untuk bekerja secara baik dan profesional serta siap berkolaborasi bersama KPU maupun Bawaslu dipelbagai tingkat, Kemudian, melakukan Konsolidasi Partisipasi Kader.” ucap Koresi. Sementara itu pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fernando Gultom menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan Pemilu, KPU tidak dapat bekerja sendiri dan mesti melakukan kolaborasi dalam menyukseskan setiap agenda Pemilu. “Kita akan mengundang semua Ormas dan OKP, tentu yang tidak memiliki afiliasi ke Partai Politik untuk dapat membantu kegiatan KPU, karena KPU bekerja sendiri tentu tidak bisa, makanya kami juga ingin berkolaborasi, akan tetapi untuk saat ini kami belum dapat melakukannya karena belum memiliki petunjuk secara hirarki baik KPU RI maupun KPU Provinsi.” ungkap Fernando. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Pemuda Katolik Provinsi Sumatera Barat, Gokma Tomi P.S menyampaikan dorongan kepada Komcab Mentawai untuk dapat berperan dalam Pemilu tahun 2024. “Kita dari Pengurus Pemuda Katolik Sumbar memang selalu berkomunikasi dan mendorong agar Komcab Kepulauan Mentawai  bisa melibatkan diri dan berkontribusi baik itu di KPU maupun di Bawaslu nantinya dari segi penyelenggaraan dan pengawasan untuk menyukseskan Pemilu tahun 2024.” ucap Gokma. Kemudian, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Iswanto menyampaikan harapan kepada Pengurus Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Mentawai untuk menjadi pelopor dalam meningkatkan partisipasi politik untuk perempuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. “Saya mengharapkan Pemuda Katolik memiliki isu-isu strategis terkait politik, juga dorongan untuk partisipasi politik perempuan Mentawai yang selama ini kita lihat masih jauh dari harapan kita.” ucap Iswanto. Terakhir, Irman Susanto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai mengucapkan terima kasih atas kunjungan Pemuda Katolik Komcab Mentawai. “Bahwa untuk kegiatan sosialisasi akan lebih bagus apabila melibatkan Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan dan saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini, untuk kedepan tentu kita akan sering berkolaborasi.” ucap Irman. (Humas/Muslimin)


Selengkapnya
740

Wujudkan Pemahaman Bersama, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai laksanakan Rakor dan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022

Tuapejat-Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 merupakan pesta demokrasi yang akan melibatkan banyak pihak, terutama Partai Politik sebagai peserta pemilihan dan pemangku kepentingan seperti Bawaslu, Pemerintah Daerah dan Forkompimda. Menghadapi setiap tahapan pemilihan umum (pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan-aturan dalam setiap tahap menuju pemilu serentak tahun 2024. Salah satu Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mesti dipahami secara bersama, baik penyelenggara pemilihan, partai politik maupun pemangku kepentingan (Stakeholder). Mengingat pentingnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut untuk dipahami bersama Partai Politik dan Stakeholder, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (2/8). Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eki Butman dalam sambutannya menyampaikan, bahwa setiap tahapan mesti disampaikan kepada pemangku kepentingan terutama kepada peserta pemilihan umum dan stakeholder terkait dengan agenda-agenda tahapan. “Bahwa sesuai dengan amanat tahapan, apabila ada peraturan baru mengenai tahapan, KPU wajib melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan tersebut, sehingga fungsi penyelenggara sebagai media penyampai informasi terkait dengan tahapan terus berjalan dan pemilu serentak tahun 2024 dapat kita laksanakan dengan baik.” ucap Eki Butman. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iswanto menyampaikan bahwa saat ini jadwal tahapan telah mamasuki tahap verifikasi administrasi dengan telah melewati tiga tahapan diantaranya pengumuman, pendaftaran yang masih berlangsung, kemudian telah masuki tahapan verifikasi administrasi. “Pada saat ini kita telah mamasuki tiga tahapan, pengumumannya sudah, lalu mulai dari tanggal satu Agustus kemaren hingga tanggal empat belas Agustus secara terpusat KPU RI telah mulai menerima pendaftaran partai politik, kemudian mulai sejak hari ini tanggal dua Agustus kita memasuki tahapan verifikasi administrasi hingga sebelas September.” ucap Iswanto. Hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan Partai Politik, Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Mentawai, Polres Kepulauan Mentawai, Kodim 0319 Kepulauan Mentawai, Kesbangpol dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan berlangsung dari pukul 14.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib, dan diikuti secara antusias oleh peserta rapat koordinasi dan sosialisasi, kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama didepan kantor KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Muslimin/Humas).


Selengkapnya
760

KPU Siap Terima Pengaduan Masyarakat dan Bebas Benturan Kepentingan

Tuapejat-Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara non struktural yang bersifat tetap, nasional dan mandiri memiliki hubungan dengan banyak pemangku kepentingan, tentu keadaan ini memiliki potensi untuk terjadi benturan kepentingan. Dalam mengantisipasi terjadinya benturan kepentingan, KPU melakukan mitigasi dengan melakukan sosialisasi tata cara pengaduan masyarakat dan penanganan benturan kepentingan dilingkungan KPU di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Rabu (13/7). Amnasmen, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sambutan menyampaikan, KPU perlu memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa sebagai penyelenggara pemilu KPU sudah terhindar dari benturan kepentingan. “Kegiatan yang kita lakukan ini adalah upaya kita sebagai penyelenggara pemilu, baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, dan mendeklarasikan kepada publik, bahwasannya kita sudah memiliki ketentuan-ketentuan dalam menghadapi benturan-benturan kepentingan.” ungkap Amnasmen Nurwakit, Inspektur Utama Wilayah Sumatera Barat dalam materi yang disampaikan, menekankan pentingnya bagi KPU untuk memahami sifat dari KPU itu sendiri sebagai lembaga negara penyelenggara pemilihan umum (pemilu). “Bahwa KPU adalah penyelenggara pemilu  sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Bersifat tetap, nasional dan mandiri. Bersifat tetap artinya kita ini sebagai lembaga yang statutanya akan terus ada. Kemudian bersifat nasional, tentu KPU harus menunjukan kinerja-kinerja organisasi yang secara birokratis, memiliki wilayah yang menyeluruh secara nasional. Terakhir bersifat  mandiri, artinya kerja-kerja demokrasi kita harus menunjukan kemandirian” ungkap Nurwakit. Kemudian dalam kesempatan yang sama, Nurwakit menjelaskan bahwa KPU berkomitmen untuk menjadi lembaga negara yang siap melayani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemilihan umum. “Manajemen pengaduan masyarakat harus ada petugas penerima pengaduan masyarakat, petugasnya dapat diselaraskan dengan petugas piket yang sudah ditugaskan. Pengaduan masyarakat ini harus dikelola dengan baik mulai dari pencatatan, penelaahan, penyaluran dan pengarsipan. Kelola pengaduan masyarakat dengan SOP yang sudah di tetapkan.” tambah Nurwakit. Terakhir, dalam upaya meneguhkan komitmen sebagai lembaga penyelenggaraan pemilu yang bebas benturan kepentingan, seluruh Ketua, Anggota dan Sekretaris beserta seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai menandatangani surat penyataan bebas benturan kepentingan. (Humas/Muslimin)


Selengkapnya
826

Optimalisasi Penginputan SIRUP dan Pencatatan Non Tender serta Swakelola Melalui LPSE

Tuapejat-Dalam menghadapi tahapan pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya melakukan peningkatan kapasitas sumber daya dalam berbagai sektor. Salah satunya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mengingat pentingnya sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan serius mengikuti kegiatan Rapat Kerja Optimalisasi Penginputan Sirup dan Pencatatan Non Tender Serta Swakelola Melalui Aplikasi LPSE yang di fasilitasi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, Selasa (12/7) sacara daring. Firman selaku Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam mewujudkan clean and good goverment dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kegiatan ini penting bagi kita dalam menyamakan persepsi dalam proses pengadaan barang dan jasa kedepan, dengan tetap meningkatkan transparansi, akuntabilitas, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi akses informasi yang realtime guna mewujudkan clean and good goverment dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.” tegas Firman Hadir dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Logistik Setjen KPU RI menyampaikan bahwa setiap satuan kerja (satker) diingatkan untuk selalu melakukan pembaharuan pada aplikasi SIRUP dengan anggaran revisi terakhir. “Memang aplikasi ini sudah dilaksanakan diseluruh satker di wilayah Sumatera Barat, untuk proses selanjutnya adalah penyesuaian rencana umum pengadaan dengan revisi DIPA yang terakhir.” ungkap Asep Suhlan. Kegiatan ini diikuti oleh Plh. Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, beserta dengan seluruh satker KPU Se-Sumatera Barat, berlangsung dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 15.00 WIB. (Humas/Muslimin)


Selengkapnya
660

PIKET TAHAPAN 2024

Tuapejat - Pasca peluncuran Tahapan Pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan demikian sekretariat satker KPU Mentawai baik ASN maupun PPNPN diminta untuk melakukan piket sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum  Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Sekretariat komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Oleh karena itu kita wajib melaksanakan SE tersebut secara baik dan benar. Dengan berlakunya piket 24 jam  oleh semua jajaran sekretariat satker KPU di sekuruh Indonesia termasuk KPU Mentawai siap melayani informasi Kepemiluan. Kita juga wajib berinovasi terkait penyajian informasi yang produktif soal Pemilu serentak 2022 kepada masyarakat Mentawai, agar masyarakat Mentawai tidak bingung kapan Pemilu 2024 itu dilaksanakan tegas Punto. Terakhir “jangan lupa juga mengikuti dan menyukai media sosial KPU Mentawai sebagai wadah sosialisasi terkait informasi kepemiluan dan kegiatan pimpinan kita nantinya serta bagikan semua infromasi yang ada melalui media sosial masing-masing pegawai” Ucap Punto sebagai pembina apel di lingkungan sekteratiat KPU Mentawai pada Senin kemarin (4/7).


Selengkapnya
713

KPU Mentawai “Wajib” Pencermatan DPB

Tuapejat - Dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umun (Pemilu) Serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti PKPU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Mentawai terus melakukan sikronisasi data kependudukan. Hal ini dilaksanakan untuk meminimalisir data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang terus berjalan secara maraton setiap bulannya. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Perencanan Data Dewi Purnama ketika melaksanakan penyandingan data ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Mentawai pada senin kemarin  (20/06/2022). Menurut Dewi, Sinkronisasi yeng telah dilakukan oleh KPU Republik Indonesia terhadap data DPB Semester II tahun 2021 dengan Daftar Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kemendagri Republik Indonesia yang mana tertuang dalam Surat Edaran KPU RI No. 7 Tahun 2022 masih ditemui data yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Cara tindaklanjut yang dilakukan oleh KPU Mentawai yaitu dengan melakukan pencermatan, penyandingan data dengan Dinas Dukcapil guna memperbaiki dan memperbaharui DPB, tegasnya. Pada kesempatan yang sama Dinas Dukcapil yang diwakili oleh Irsal Asrin Sekretaris Dinas Dukcapil Mentawai menyampaikan bahwa untuk pelayanan data pada saat ini sudah terpusat melalui aplikasi yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).  KPU dan Dinas Dukcapil Mentawai tetap bersinergi agar data pemilih bisa valid dan bisa menggunakan hak pilihnya.


Selengkapnya