Berita Terkini

685

Menghadapi Verifikasi Faktual, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Melaksanakan Sosialisasi Kepada Partai Politik

Tuapejat - Menghadapi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai terus berupaya melakukan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman bagi setiap pihak yang akan terlibat dalam tahapan-tahapan menuju Pemilu Serentak Tahun 2024. Salah satunya adalah tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 yang tahapannya akan segera dilaksanakan. Dalam menghadapi tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, yang berlangsung pada hari Sabtu (15/10) di Hotel Jelita, Km 0,5 Tuapejat, dimana KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai mengundang Partai Politik yang tidak lolos Parliamentary Threshold dan Partai baru. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eki Butman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menyampaikan informasi terkait dengan verifikasi faktual ini, agar Partai Politik dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan tersebut. “Sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU ini adalah dalam rangka menyampaikan informasi kepada Partai Politik terkait dengan apa saja yang akan difaktualkan nantinya.” ujar Eki Butman. Dalam kesempatan tersebut, Eki Butman juga berharap kepada Partai Politik untuk menyampaikan informasi ini kepada anggota partainya, sehingga kegiatan verifikasi faktual dapat berjalan dengan baik. “Harapannya terkait dengan yang ikut kegiatan ini agar dapat menyampaikan informasi ini kepada anggotanya yang terdaftar bahwa akan dilaksanakan verfikasi faktual oleh KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta masing-masing Partai Politik dapat memahami regulasi sehingga kegiatan verifikasi faktual ini dapat berjalan dengan baik.” tambah Eki Butman. Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Iswanto meyampaikan bahwa kegiatan ini penting menjadi perhatian bagi Partai Politik khusus yang belum lolos Parliamentary Threshold maupun Partai baru karena berkaitan dengan lolos atau tidaknya nanti menjadi peserta pemilu. “Tahapan ini menjadi sangat penting bagi Partai yang belum lolos Parliamentary Threshold maupun Partai baru, karena tahapan ini menentukan apakah Partai tersebut memenuhi syarat atau tidak menjadi peserta pemilu tahun 2024.”ungkap Iswanto Kemudian Iswanto juga mengingatkan kepada Partai Politik yang akan diverifikasi faktual untuk menyiapkan segala dokumen dan hal-hal yang dibutuhkan termasuk Kantor, Kepengurusan dan keanggotaan. “Nanti tim verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melakukan verifikasi apakah memiliki kantor, dan juga memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30% dalam kepengursannya, juga daftar keanggotaan, KTA dan KTP atau KK untuk dapat dipersiapkan oleh setiap anggota Partai Politik.” tambah Iswanto. Pada Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 ini, KPU juga menghadirkan Sunarno, SH sebagai Narasumber dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam hal ini Sunarno menyampaikan bahwa yang menjadi objek pengawasan tahapan ini adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh tim verifikator dari KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai. “Bawaslu ataupun Panwascam hadir sebagai bentuk pengawasan yang melekat pada setiap tahapan dimana dalam tahapan ini, Pengawas hadir untuk memastikan penyelenggara melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan.” ungkap Sunarno. Kegiatan Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 berlangsung dengan baik dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Partai Politik Non-PT dan Partai Politik Baru. (Humas/Muslimin)


Selengkapnya
722

Menghadapi Verifikasi Faktual, Iswanto : Partai Politik Untuk Mempersiapkan Diri

Tuapejat - Dalam menghadapi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, diharapkan kepada seluruh Partai Politik yang tidak lolos parliamentary threshold Pemilu Tahun 2019 beserta Partai Politik baru untuk dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan verifikasi faktual sejak dini.  Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Iswanto yang hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Rapat Pembinaan Penanganan Administrasi, yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (3/10) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai. “Beberapa hal yang ingin saya sampaikan adalah khusus bagi Partai Politik baru dan yang belum lolos PT (Parliamentary Threshold-Red) tahun 2019, untuk dapat mempersiapkan diri, baik dari segi keanggotaan, pengurus, dan juga sekretariat dan hal-hal lain yang telah dipersyaratkan.” ungkap Iswanto Kemudian pada kesempatan yang sama, Iswanto menyampaikan kepada seluruh Partai Politik untuk selalu berkoordinasi dengan pimpinan Partai Politik ditingkat propinsi maupun pusat dalam hal perbaikan-perbaikan administrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Dengan sistem kita yang sudah sangat baik menggunakan aplikasi Sipol, maka harapannya semua Partai Politik juga selalu melakukan koordinasi secara hierarki ke atas dalam hal perbaikan-perbaikan dalam tahap verifikasi administrasi ini.” Tambah Iswanto Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai berpesan kepada peserta yang hadir untuk menyampaikan poin rapat ini kepada pengurus Partai Politiknya dalam hal mempersiapkan baik perbaikan maupun verifikasi faktual. “Tentu kita berharap kapada Bapak/Ibu yang hadir ini untuk menyampaikan kepada pengurusnya agar mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan khusus untuk keanggotaan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat dan tentu ini akan merugikan partai itu sendiri.” ungkap Perius. Kegiatan ini berlangsung dari Pukul 09.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai serta Partai Politik di Kepulauan Mentawai. (Humas/Muslimin)


Selengkapnya
495

Eki Butman : Tetap Jaga Soliditas dan Disiplin Dalam Menghadapi Setiap Tahapan

Tuapejat - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 terus bergulir, saat ini yang sedang dilakukan adalah tahapan Verifikasi Administrasi Hasil Perbaikan setelah sebelumnya Partai Politik melakukan perbaikan administrasi atas data keanggotaan yang telah diverifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eki Butman menyampaikan pesan pada saat apel pagi, senin (3/10) yang berkaitan dengan kefokusan dalam menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. “Kita berharap semuanya tetap fokus terutama kepada seluruh Operator dan Verifikator, ditengah kita dalam menghadapi tahapan verifikasi administrasi hasil perbaikan.” ungkap Eki Butman Dalam kesempatan yang sama Eki Butman juga menyampaikan posisi kita sebagai lembaga yang sifatnya hierarki untuk selalu melaksanakan arahan pimpinan. “Arahan langsung dari pimpinan mesti dilaksanakan, sebagai organisasi yang bersifat hirarki arahan pimpinan suatu kesaharusan untuk dilaksanakan.” tambah Eki Butman. Terakhir, Eki Butman menyampaikan pesan untuk selalu menjaga kesehatan, soliditas dan nama baik lembaga. “Pada kesempatan ini saya menyampaikan untuk tetap menjaga kesehatan, kekompakan, disiplin, dan juga nama baik organisasi ditengah kita menghadapi tahapan ini.” pungkas Eki Butman. Seperti diketahui pada saat ini sedang berlangsung Verifikasi Administrasi Hasil Perbaikan yang sedang dilakukan oleh Operator dan Verifikator Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, selanjutnya, setelah dilakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan, Partai Politik melakukan tindak lanjut atas hasil verifikasi tersebut terhadap dugaan anggota ganda dan potensi tidak memenuhi syarat (TMS) dan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya. (Humas/Muslimin).


Selengkapnya
651

Tentukan Status Keanggotaan Partai Politik, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Laksanakan Klarifikasi Langsung

Tuapejat - Jadwal dan tahapan menuju Pemilihan Umum Seretak Tahun 2024 terus berlangsung. Setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan verifikasi terhadap dokumen pendaftaran yang diinput oleh Partai Politik pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kemudian Partai Politik menindaklanjuti terhadap data keanggotaan yang telah diperiksa oleh Verifikator KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai pada aplikasi Sipol tersebut. Terdapat tiga kategori yang mesti ditindaklanjuti oleh Partai Politik pada tahapan ini, diantaranya dugaan kegandaan anggota Partai Politik, kedua terkait dengan usia yang belum memenuhi syarat, dan terakhir tentang status pekerjaan yang dilarang menurut undang-undang menjadi anggota partai politik seperti TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dalam persoalan kategori tersebut, Partai Politik menyampaikan surat pernyataan untuk membuktikan bahwa keanggotaan, usia dan perkerjaan telah memenuhi syarat. Setelah diperiksa kembali oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, terdapat beberapa Partai Politik yang sama-sama mengunggah Surat Pernyataan untuk satu nama tertentu, sehingga status keanggotaan tersebut belum dapat ditentukan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iswanto menyampaikan bahwa Tahapan Klarifikasi Langsung perlu dilakukan untuk anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya. “Untuk beberapa nama, dia terdaftar dilebih satu Partai Politik, dan setelah kita periksa diaplikasi Sipol, surat pernyataan keanggotaan juga diunggah oleh beberapa Partai Politik tersebut, sehingga kita perlu melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya.” ungkap Iswanto. Pada hari Senin (5/9), menurut Iswanto, ada beberapa partai politik mendatangi KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk melakukan klarifikasi tersebut. “Hari ini telah kita minta pernyataan secara langsung yang juga didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap tiga orang anggota Partai Politik diantaranya yang dilakukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar dan PDIP.” tambah Iswanto Sesuai dengan jadwal tahapa verifikasi, setelah dilakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi memenuhi syarat, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi ini kepada KPU Provinsi Sumatera Barat, hal ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelanggaraan Pemilu, Andre Punto Desmantoro. “Sesuai dengan tahapan verifikasi ini, setelah kita melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan yang diunggah oleh partai politik dan juga telah melakukan klarifikasi secara langsung terhadap dugaan ganda keanggotaan, maka pada tanggal 7 dan 8 September, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat.” ungkap Punto. (Muslimin/Humas)


Selengkapnya
435

KPU Mentawai Bakal Panggil Anggota Parpol

Tuapejat-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah memberikan data verifikasi administrasi keanggotaan Partai politik untuk ditindaklanjuti oleh partai politik mulai 19 Agustus sampai 3 September 2022. Data tersebut meliputi ganda keanggotaan antar partai politik, status pekerjaan yang dilarang oleh Peraturan KPU, serta di bawah umur 17 tahun.  Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Iswanto, yang juga Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan menjelaskan, Partai politik sudah menerima data ganda keanggotaan antar partai politik. Tentunya data tersebut harus ditindaklanjuti oleh partai politik untuk menentukan status keanggotaan partai politik dengan menyertakan surat pernyataan. "Jika anggota partai politik terdaftar di dua partai yang berbeda, tentunya anggota partai politik tersebut harus menyertakan surat pernyataan bermeterai terhadap pilihan partainya. Jika surat pernyataannya tidak bermaterai, maka pengurus partai yang mengeluarkan surat pernyataan bermaterai. Surat pernyataan bermaterai tersebut kemudian dikirim melalui Sistem Informasi Politik (Sipol)," jelas pria yang akrab disapa Paklek. Menurut Paklek, jika anggota sudah membuat surat pernyataan di satu partai, maka di partai lain status keanggotaannya tidak memenuhi syarat lagi. Maka status keanggotaan yang memenuhi syarat pada satu partai di mana anggota tersebut menyatakan pernyataannya dalam surat tersebut. "Pada 3 September 2022, batas akhir bagi partai politik untuk menindaklanjuti terhadap hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dari KPU. Maka pada tanggal 4-5 September KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melakukan klarifikasi terhadap anggota partai politik yang masih menyertakan dua surat pernyataan terhadap dua partai yang berbeda. Kita segera menyurati partai politik untuk menghadirkan anggotanya ke kantor KPU Kabupaten kepulauan Mentawai untuk dilakukan klarifikasi terhadap keanggotaannya. Dalam klarifikasi nanti, kita akan tanya langsung, partai mana yang dipilihnya," jelas Paklek. Di samping itu, kata Paklek, masyarakat juga perlu melakukan cek dirinya melalui info pemilu yang disediakan oleh KPU. Melalui info pemilu, masyarakat akan mengetahui dirinya terdaftar atau tidaknya pada partai politik. Ini juga untuk melindungi masyarakat yang status pekerjaannya ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, dan Penyelenggaran Pemilu. "Kalau ada masyarakat dengan status pekerjaan tersebut, silahkan membuat surat pernyataan, dan kita dari KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melakukan klarifikasi terhadap masyarakat tersebut," ujarnya.


Selengkapnya
807

Perkuat Kesiapan Menghadapi Pemilu, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Silahturahmi dengan Kejari Kepulauan Mentawai

Tuapejat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, Selasa (16/8). Kunjungan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris beserta Kepala Subbagian KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dilakukan di Kantor Kejari Kepulauan Mentawai. Sedangkan kunjungan  ini langsung disambut oleh Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, beserta seluruh Kepala Seksi Kejari Kepulauan Mentawai. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eki Butman menyampaikan bahwa kunjungan ini dalam upaya menjalin silahturahmi antara KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), salah satunya Kejari Kepulauan Mentawai. “Dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU terus melakukan komunikasi dengan Forkompimda, yang mana dalam menghadapi Pemilu ini akan melibatkan banyak Pihak, tentu salah satunya Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai” Ungkap Eki Butman. Eki Butman juga menyampaikan upaya kerja sama dalam pengelolaan uang negara untuk menghadapi Pilkada tahun 2024 bersama Kejari Kepulauan Mentawai. “Tentu dalam pelaksanaan Pilkada yang menggunakan dana Hibah APBD, kita akan melakukan kerjasama dalam pengelolaan dana tersebut, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaannya.” tambah Eki Butman. Hadir dalam kunjungan ini, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kepulauan Mentawai, Nazif Firdaus menyampaikan terima kasih atas kunjungan ini, dalam rangka membangun hubungan baik antar instansi. Kemudian Nazif Firdaus juga mengingatkan sejak dini tentang potensi persoalan terutama penggunaan anggaran yang tidak akuntabel dan tidak sesuai aturan. “Kita ingatkan dini, tidak menutup kemungkinan disuatu ketika, KPU menjadi sasaran ketika pemilu sudah selesai, orang akan melapor, terutama dalam penggunaan anggaran yang tidak akuntabel dan tidak sesuai dengan aturan, kami dalam hal ini berusaha mengingatkan dari awal apapun tolong belanja itu sesuai dengan bukti dukungnya, orang yang pergi (perjalanan dinas-red) sesuai dengan anggarannya.” ungkap Nazif. Dalam kesempatan ini, Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, Siti Holija Harahap menyampaikan pentingnya koordinasi yang baik antar instutisi dalam menghadapi Pemilihan Umum yang akan datang. “Batasan kita ini dalam menuju Pilkada 2024 ini pasti ada permasalah-permasalahan bukan hanya sekedar perdatanya saja kemungkinan besar ada juga yang berbentuk pidananya, kita sudah jelas arahnya kasi (Kepala Seksi-Red) apa yang akan menanganinya.” Ungkap Siti Holija Harahap.  Kegiatan ini berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 17.30 WIB. Pada kesempatan ini Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai menyerahkan Peraturan KPU Nomor 3 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum, serta diakhiri dengan foto bersama. (Humas/Muslimin)


Selengkapnya