PENGADUAN MASYARAKAT

KOTAK PENGADUAN

TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT :

  1. Datang langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jl. Raya Tuapejat, Km. 7, Kec. Sipora Utara;
  2. Mengisi dan mengirim Formulir Pengaduan dilampiri dengan fotocopy identitas. Pelapor harus mencantumkan data secara lengkap dalam formulir
  • hardcopy melalui surat ke KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, atau
  • softcopy melalui email ke dumaskpumentawai@gmail.com
  1. Untuk formulir pengaduan || UNDUH DISINI ||

 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 84 Kali.