PENGADUAN MASYARAKAT
KOTAK PENGADUAN
TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT :
- Datang langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jl. Raya Tuapejat, Km. 7, Kec. Sipora Utara;
- Mengisi dan mengirim Formulir Pengaduan dilampiri dengan fotocopy identitas. Pelapor harus mencantumkan data secara lengkap dalam formulir
- hardcopy melalui surat ke KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, atau
- Untuk formulir pengaduan || UNDUH DISINI ||
Bagi masyarakat yang ingin memberikan pengaduan masyarakat secara online, dapat dilakukan dengan mengisi formulis berikut. || KLIK DISINI ! ||
Bagikan :
Dilihat 313 Kali.
