PENGADUAN MASYARAKAT

KOTAK PENGADUAN

TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT :

  1. Datang langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jl. Raya Tuapejat, Km. 7, Kec. Sipora Utara;
  2. Mengisi dan mengirim Formulir Pengaduan dilampiri dengan fotocopy identitas. Pelapor harus mencantumkan data secara lengkap dalam formulir
  • hardcopy melalui surat ke KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, atau
  1. Untuk formulir pengaduan || UNDUH DISINI ||

Bagi masyarakat yang ingin memberikan pengaduan masyarakat secara online, dapat dilakukan dengan mengisi formulis berikut. || KLIK DISINI ! ||

 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 313 Kali.