PENGADUAN MASYARAKAT
KOTAK PENGADUAN
TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT :
- Datang langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jl. Raya Tuapejat, Km. 7, Kec. Sipora Utara;
- Mengisi dan mengirim Formulir Pengaduan dilampiri dengan fotocopy identitas. Pelapor harus mencantumkan data secara lengkap dalam formulir
- hardcopy melalui surat ke KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, atau
- softcopy melalui email ke dumaskpumentawai@gmail.com
- Untuk formulir pengaduan || UNDUH DISINI ||
Bagikan :
Dilihat 84 Kali.