Berita Terkini

697

PIKET TAHAPAN 2024

Tuapejat - Pasca peluncuran Tahapan Pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan demikian sekretariat satker KPU Mentawai baik ASN maupun PPNPN diminta untuk melakukan piket sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum  Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Sekretariat komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Oleh karena itu kita wajib melaksanakan SE tersebut secara baik dan benar. Dengan berlakunya piket 24 jam  oleh semua jajaran sekretariat satker KPU di sekuruh Indonesia termasuk KPU Mentawai siap melayani informasi Kepemiluan. Kita juga wajib berinovasi terkait penyajian informasi yang produktif soal Pemilu serentak 2022 kepada masyarakat Mentawai, agar masyarakat Mentawai tidak bingung kapan Pemilu 2024 itu dilaksanakan tegas Punto. Terakhir “jangan lupa juga mengikuti dan menyukai media sosial KPU Mentawai sebagai wadah sosialisasi terkait informasi kepemiluan dan kegiatan pimpinan kita nantinya serta bagikan semua infromasi yang ada melalui media sosial masing-masing pegawai” Ucap Punto sebagai pembina apel di lingkungan sekteratiat KPU Mentawai pada Senin kemarin (4/7).


Selengkapnya
750

KPU Mentawai “Wajib” Pencermatan DPB

Tuapejat - Dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umun (Pemilu) Serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti PKPU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Mentawai terus melakukan sikronisasi data kependudukan. Hal ini dilaksanakan untuk meminimalisir data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang terus berjalan secara maraton setiap bulannya. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Perencanan Data Dewi Purnama ketika melaksanakan penyandingan data ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Mentawai pada senin kemarin  (20/06/2022). Menurut Dewi, Sinkronisasi yeng telah dilakukan oleh KPU Republik Indonesia terhadap data DPB Semester II tahun 2021 dengan Daftar Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kemendagri Republik Indonesia yang mana tertuang dalam Surat Edaran KPU RI No. 7 Tahun 2022 masih ditemui data yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Cara tindaklanjut yang dilakukan oleh KPU Mentawai yaitu dengan melakukan pencermatan, penyandingan data dengan Dinas Dukcapil guna memperbaiki dan memperbaharui DPB, tegasnya. Pada kesempatan yang sama Dinas Dukcapil yang diwakili oleh Irsal Asrin Sekretaris Dinas Dukcapil Mentawai menyampaikan bahwa untuk pelayanan data pada saat ini sudah terpusat melalui aplikasi yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).  KPU dan Dinas Dukcapil Mentawai tetap bersinergi agar data pemilih bisa valid dan bisa menggunakan hak pilihnya.


Selengkapnya
661

KPU Mentawai Perkuat Media

Untuk mendukung penyebaran informasi terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Barat menghimbau agar KPU Kabupaten dan Kota memperkuat masing -masing media website. Hal ini sangat diperlukan untuk memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat secara rutin. Hal ini disampaikan Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Izwaryani dalam acara evaluasi pemberitaan di masing-masing website KPU Kabupaten dan Kota. Menurut Izwaryani yang akrab disapa Adiak, pemberitaan kepada masyarakat menjadi hal penting di zaman serba informatif seperti saat ini. Media sosial dan website merupakan platform  yang rutin memberikan informasi setiap harinya. “Hal ini coba kita manfaatkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat menjelang Pemilu Serentak tahun 2024,” tegas putra Agam ini. Adiak menyatakan, saat ini KPU Provinsi Sumatera Barat bersama kabupaten dan kota memiliki 20 website untuk dijadikan kekuatan baru dalam memberikan informasi tahapan Pemilu 2024. Informasi diberikan juga harus atraktif dan informative, sehingga masyarakat memiliki kepercayaan terhadap media dari KPU sendiri. “Kita mempunyai 20 kekuatan website sebagai media informasi dan harus membangun power untuk itu” harap mantap Komisioner Kabupaten Agam ini. Pemberitaan di website KPU se-Sumatera Barat pada hari ini sudah mulai aktif, namun perlu ditingkatkan lagi minat baca masyarakat terhadap website dengan menyampaikan berita yang menarik. Untuk itu berita yang sudah ada perlu ditautkan dengan media sosial masing-masing KPU Kabupaten dan Kota agar masyarakat mengetahui proses tahapan pemilu 2024. “Kita dorong publik untuk membaca berita melalui media sosial agar tahapan pemilu bisa disosialisakan kepada publik ” tegas Adiak. Kesempatan sama disampaikan Iswanto Anggota KPU Mentawai Divisi Teknis, juga memberikan padangan bahwa untuk mencari berita itu harus memenuhi empat unsur penting, yaitu melihat, mendengar, membaca dan keluar kantor. Seremoni kegiatan perlu dijadikan informasi background dalam penulisan berita, sehigga tidak terjebak pada penulisan berita subtansinya sekadar seremoni. ”Saya membaca dalam penulis lead berita sering diawali dengan pemaparan kegiatan seremoni. Padahal ada yang lebih penting dari pernyataan kata sambutan yang disampaikan pada kegiatannya. Harusnya sambutan berbentuk arahan dan pernyataan itu menjadi lead berita utama, sehingga masyarakat semakin memiliki minat baca yang tinggi terhadap website KPU Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat,” tutur Paklek yang akrab disapa.


Selengkapnya
706

TITO: KPU Jangan Ragu Jalankan Tahapan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah ditetapkan oleh pemerintah (9/6). Sesuai PKPU tersebut, Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 dimulai 14 Juni 2022. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mentawai Eki Butman pada nonton bareng peluncuran tahapan Pemilu Serentak 2024 di ruang rapat KPU Mentawai bersama Forkopimda, Bawaslu, Stakeholder, media dan seluruh sekretariat. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh KPU RI dengan dihadiri seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota beserta undangan melalui Zoom Meeting. Sambutan Presiden Republik Indonesia yang diwakilki Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, bahwa pada prinsipnya pemerintah mendukung penuh seluruh tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024. Dalam hal ini KPU tidak perlu ragu-ragu dalam menjalankan seluruh tahapan pemilu hingga pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti. “Bapak Presiden secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung penuh seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 dan tidak perlu ragu-ragu dalam menjalankannya”, tegas Tito. Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam sambutan lainnya mengatakan salah satu ciri negara demokrasi adalah dilaksanakannya Pemilihan Umum secara serentak sekali lima tahun yang tertuang dalam amanat konstitusi Undang Undang Dasar 1945 Pasal 22 E. “Regulasi pemilu kita lima tahunan dan tertuang dalam konstitusi kita UUD pasal 22 E”, katanya. Sesuai amanat konstitusi tersebut maka tepat hari ini 20 bulan sebelum hari pemungutan suara maka telah dimulai tahapan pemilu 2024. Tentu KPU perlu meminta dukungan penuh dari pemerintah, pemangku kepentigan dan seluruh elemen masyarakat Indonesia. “Sesuai konstitusi kita maka hari ini adalah hari dimulai pemilu 2024 dan kami perlu dukungan seluruh pihak mulai dari pemerintah hingga bangsa Indonesia”, tegas Hasyim. (Humas/DDP)


Selengkapnya
708

PENSIUN: TNI Dan POLRI Kabupaten Kepulauan Mentawai Bakal Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Menjadi tugas yang penting bagi KPU dari KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota dalam pengadministrasian Pemilih, Penyedian data dan informasi pemilih secara komprehensip, akurat dan mutakhir pada pemilu dan pemilihan berikutnya yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu  Nomor  7 Tahun 2017 Pasal 14 huruf I, Pasal 17 huruf I dan Pasal 20 huruf I dimana KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemuktahiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya pemuktahiran data pemilih berkelanjutan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021. Data pemilih berkelanjutan merupakan data hasil pemuktahian dan penyusunannya dilakukan secara berkelanjutan. Kegiatan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan meliputi pembaharuan data pemilih berdasarkan pemilih dari Pemilu dan Pemilihan terakhir dan disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Tujuan dari kegiatan ini adalah memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi  DPT pemilu atau Pemilihan Terakhir secara terus menerus yang akan digunakan pada Penyusunan DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya, menyediakan data dan informasi  data Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir, serta  memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasian data. KPU kabupaten Kepulauan Mentawai  telah rutin melakukan koordinasi kepada disdukcapil dan ke sekolah-sekolah tingkat menengah atas terkait data pemilih berkelanjutan ini.  Mengingat pentingnya juga koordinasi dilakukan kepada Insitusi TNI/POLRI, maka KPU kabupaten Kepulauan Mentawai  yang diwakili oleh anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin)  Dewi Purnama dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Maria Delfi Yanti melakukan koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan kepada Kapolres dan Dandim 0319 kabupaten kepulauan Mentawai, Senin (13/06/2022). “Mengingat adanya personil/anggota TNI/Polri yang pensiun dan menjadi warga sipil atau warga sipil yang masuk TNI/Polri maka KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai ingin meminta data personil/anggota tersebut agar di mutakhirkan di data pemilih berkelanjutan KPU kabupaten Kepulauan Mentawai” ucap Dewi Purnama yang didampingi Maria Delfi, Kasubbag Perdatin dan staf sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pada pemaparannya Kapolres dan Dandim 0319 Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan akan menindaklanjuti permintaan KPU kabupaten Kepulauan Mentawai terkait data personil/anggota yang telah pensiun dan menjadi warga sipil atau warga sipil yang menjadi personil/anggota TNI/POLRI. Kapolres dan Dandim 0319 Kabupaten kepulauan Mentawai juga akan selalu medukung dan membantu KPU kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai penyelenggara Pemilu untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024. (Humas/PN)


Selengkapnya
672

KPU Mentawai Serahkan RAB Pilkada 2024

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota harus menyelesaikan Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebulan sebelum tahapan pilkada di mulai. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman saat menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pilkada 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, di kantor Bupati, Rabu (08/06/2022). Pada pertemuan itu Eki mengatakan RAB yang telah disusun merupakan hasil pencermatan dari KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mendukung proses Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sesuai kebutuhan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai pada saat ini. Kemudian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai bersinergi dalam kolaborasi dan koordinasi agar terlaksananya Pilkada Kabupaten Kepulauan Mentawai 2024 yang sukses sesuai ketentuan perudang-undangan berlaku. “RAB yang kami serahkan ini hendaknya kita bicarakan bersama-sama antara KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar anggaran yang hadir nantinya memang sesuai dengan kebutuhan Pilkada 2024 serta kolaborasi dan koordinasi perlu kita bangun antara KPU dan Pemerintah Daerah untuk kesuksesan Pilkada nantinya” ucap Eki. Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Rinaldi mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk mendukung anggaran Pilkada yang di usulkan oleh penyelenggara pemilu yakni KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan mencermati bersama TAPD anggaran yang diajukan sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. “Pemda sudah berkomitmen untuk mendukung anggaran KPU dan kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda pada saat ini,” kata Rinaldi. Penyerahan dokumen RAB Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai tahun 2024 dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag Program Data dan Informasi beserta staf dan diterima oleh Plt. Sekretaris Daerah beserta jajaran. (Humas/DD)


Selengkapnya