
KPU Siap Terima Pengaduan Masyarakat dan Bebas Benturan Kepentingan
Tuapejat-Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara non struktural yang bersifat tetap, nasional dan mandiri memiliki hubungan dengan banyak pemangku kepentingan, tentu keadaan ini memiliki potensi untuk terjadi benturan kepentingan.
Dalam mengantisipasi terjadinya benturan kepentingan, KPU melakukan mitigasi dengan melakukan sosialisasi tata cara pengaduan masyarakat dan penanganan benturan kepentingan dilingkungan KPU di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Rabu (13/7).
Amnasmen, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sambutan menyampaikan, KPU perlu memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa sebagai penyelenggara pemilu KPU sudah terhindar dari benturan kepentingan.
“Kegiatan yang kita lakukan ini adalah upaya kita sebagai penyelenggara pemilu, baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, dan mendeklarasikan kepada publik, bahwasannya kita sudah memiliki ketentuan-ketentuan dalam menghadapi benturan-benturan kepentingan.” ungkap Amnasmen
Nurwakit, Inspektur Utama Wilayah Sumatera Barat dalam materi yang disampaikan, menekankan pentingnya bagi KPU untuk memahami sifat dari KPU itu sendiri sebagai lembaga negara penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
“Bahwa KPU adalah penyelenggara pemilu sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Bersifat tetap, nasional dan mandiri. Bersifat tetap artinya kita ini sebagai lembaga yang statutanya akan terus ada. Kemudian bersifat nasional, tentu KPU harus menunjukan kinerja-kinerja organisasi yang secara birokratis, memiliki wilayah yang menyeluruh secara nasional. Terakhir bersifat mandiri, artinya kerja-kerja demokrasi kita harus menunjukan kemandirian” ungkap Nurwakit.
Kemudian dalam kesempatan yang sama, Nurwakit menjelaskan bahwa KPU berkomitmen untuk menjadi lembaga negara yang siap melayani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemilihan umum.
“Manajemen pengaduan masyarakat harus ada petugas penerima pengaduan masyarakat, petugasnya dapat diselaraskan dengan petugas piket yang sudah ditugaskan. Pengaduan masyarakat ini harus dikelola dengan baik mulai dari pencatatan, penelaahan, penyaluran dan pengarsipan. Kelola pengaduan masyarakat dengan SOP yang sudah di tetapkan.” tambah Nurwakit.
Terakhir, dalam upaya meneguhkan komitmen sebagai lembaga penyelenggaraan pemilu yang bebas benturan kepentingan, seluruh Ketua, Anggota dan Sekretaris beserta seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai menandatangani surat penyataan bebas benturan kepentingan. (Humas/Muslimin)