KPU Mentawai “Wajib” Pencermatan DPB

Tuapejat - Dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umun (Pemilu) Serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti PKPU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Mentawai terus melakukan sikronisasi data kependudukan. Hal ini dilaksanakan untuk meminimalisir data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang terus berjalan secara maraton setiap bulannya. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Perencanan Data Dewi Purnama ketika melaksanakan penyandingan data ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Mentawai pada senin kemarin  (20/06/2022).

Menurut Dewi, Sinkronisasi yeng telah dilakukan oleh KPU Republik Indonesia terhadap data DPB Semester II tahun 2021 dengan Daftar Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kemendagri Republik Indonesia yang mana tertuang dalam Surat Edaran KPU RI No. 7 Tahun 2022 masih ditemui data yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.

Cara tindaklanjut yang dilakukan oleh KPU Mentawai yaitu dengan melakukan pencermatan, penyandingan data dengan Dinas Dukcapil guna memperbaiki dan memperbaharui DPB, tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Dinas Dukcapil yang diwakili oleh Irsal Asrin Sekretaris Dinas Dukcapil Mentawai menyampaikan bahwa untuk pelayanan data pada saat ini sudah terpusat melalui aplikasi yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).  KPU dan Dinas Dukcapil Mentawai tetap bersinergi agar data pemilih bisa valid dan bisa menggunakan hak pilihnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 698 Kali.