
TITO: KPU Jangan Ragu Jalankan Tahapan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah ditetapkan oleh pemerintah (9/6). Sesuai PKPU tersebut, Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 dimulai 14 Juni 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mentawai Eki Butman pada nonton bareng peluncuran tahapan Pemilu Serentak 2024 di ruang rapat KPU Mentawai bersama Forkopimda, Bawaslu, Stakeholder, media dan seluruh sekretariat. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh KPU RI dengan dihadiri seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota beserta undangan melalui Zoom Meeting.
Sambutan Presiden Republik Indonesia yang diwakilki Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, bahwa pada prinsipnya pemerintah mendukung penuh seluruh tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024. Dalam hal ini KPU tidak perlu ragu-ragu dalam menjalankan seluruh tahapan pemilu hingga pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti.
“Bapak Presiden secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung penuh seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 dan tidak perlu ragu-ragu dalam menjalankannya”, tegas Tito.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam sambutan lainnya mengatakan salah satu ciri negara demokrasi adalah dilaksanakannya Pemilihan Umum secara serentak sekali lima tahun yang tertuang dalam amanat konstitusi Undang Undang Dasar 1945 Pasal 22 E. “Regulasi pemilu kita lima tahunan dan tertuang dalam konstitusi kita UUD pasal 22 E”, katanya.
Sesuai amanat konstitusi tersebut maka tepat hari ini 20 bulan sebelum hari pemungutan suara maka telah dimulai tahapan pemilu 2024. Tentu KPU perlu meminta dukungan penuh dari pemerintah, pemangku kepentigan dan seluruh elemen masyarakat Indonesia. “Sesuai konstitusi kita maka hari ini adalah hari dimulai pemilu 2024 dan kami perlu dukungan seluruh pihak mulai dari pemerintah hingga bangsa Indonesia”, tegas Hasyim. (Humas/DDP)