PENSIUN: TNI Dan POLRI Kabupaten Kepulauan Mentawai Bakal Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Menjadi tugas yang penting bagi KPU dari KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota dalam pengadministrasian Pemilih, Penyedian data dan informasi pemilih secara komprehensip, akurat dan mutakhir pada pemilu dan pemilihan berikutnya yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu  Nomor  7 Tahun 2017 Pasal 14 huruf I, Pasal 17 huruf I dan Pasal 20 huruf I dimana KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemuktahiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya pemuktahiran data pemilih berkelanjutan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021.

Data pemilih berkelanjutan merupakan data hasil pemuktahian dan penyusunannya dilakukan secara berkelanjutan. Kegiatan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan meliputi pembaharuan data pemilih berdasarkan pemilih dari Pemilu dan Pemilihan terakhir dan disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi  DPT pemilu atau Pemilihan Terakhir secara terus menerus yang akan digunakan pada Penyusunan DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya, menyediakan data dan informasi  data Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir, serta  memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasian data.

KPU kabupaten Kepulauan Mentawai  telah rutin melakukan koordinasi kepada disdukcapil dan ke sekolah-sekolah tingkat menengah atas terkait data pemilih berkelanjutan ini.  Mengingat pentingnya juga koordinasi dilakukan kepada Insitusi TNI/POLRI, maka KPU kabupaten Kepulauan Mentawai  yang diwakili oleh anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin)  Dewi Purnama dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Maria Delfi Yanti melakukan koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan kepada Kapolres dan Dandim 0319 kabupaten kepulauan Mentawai, Senin (13/06/2022).

“Mengingat adanya personil/anggota TNI/Polri yang pensiun dan menjadi warga sipil atau warga sipil yang masuk TNI/Polri maka KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai ingin meminta data personil/anggota tersebut agar di mutakhirkan di data pemilih berkelanjutan KPU kabupaten Kepulauan Mentawai” ucap Dewi Purnama yang didampingi Maria Delfi, Kasubbag Perdatin dan staf sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pada pemaparannya Kapolres dan Dandim 0319 Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan akan menindaklanjuti permintaan KPU kabupaten Kepulauan Mentawai terkait data personil/anggota yang telah pensiun dan menjadi warga sipil atau warga sipil yang menjadi personil/anggota TNI/POLRI. Kapolres dan Dandim 0319 Kabupaten kepulauan Mentawai juga akan selalu medukung dan membantu KPU kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai penyelenggara Pemilu untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024. (Humas/PN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 645 Kali.