PIKET TAHAPAN 2024

Tuapejat - Pasca peluncuran Tahapan Pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan demikian sekretariat satker KPU Mentawai baik ASN maupun PPNPN diminta untuk melakukan piket sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum  Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Sekretariat komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Oleh karena itu kita wajib melaksanakan SE tersebut secara baik dan benar.

Dengan berlakunya piket 24 jam  oleh semua jajaran sekretariat satker KPU di sekuruh Indonesia termasuk KPU Mentawai siap melayani informasi Kepemiluan. Kita juga wajib berinovasi terkait penyajian informasi yang produktif soal Pemilu serentak 2022 kepada masyarakat Mentawai, agar masyarakat Mentawai tidak bingung kapan Pemilu 2024 itu dilaksanakan tegas Punto.

Terakhir “jangan lupa juga mengikuti dan menyukai media sosial KPU Mentawai sebagai wadah sosialisasi terkait informasi kepemiluan dan kegiatan pimpinan kita nantinya serta bagikan semua infromasi yang ada melalui media sosial masing-masing pegawai” Ucap Punto sebagai pembina apel di lingkungan sekteratiat KPU Mentawai pada Senin kemarin (4/7).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 646 Kali.