Berita Terkini

563

KPU Mentawai Gelar Rakor Persiapan Pelaporan Awal Dana Kampanye

Kepulauan Mentawai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai (Mentawai) menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaporan awal dana kampanye bagi partai politik peserta pemilu tahun 2024, rakor dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Mentawai, Kamis (4/1/2024). Suryandika, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mentawai mengatakan, rakor ini bertujuan untuk mengingatkan sekaligus menyampaikan terkait tenggang waktu yang diberikan KPU RI melalui jadwal yaitu tiga hari setelah partai politik disahkan sebagai peserta pemilu, 17 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB untuk periode pembukuan. “Pada hari ini kita menggelar rakor dan mengundang semua partai politik untuk mengetahui seberapa jauh persiapan parpol masing-masing terkait penyiapan laporan awal dana kampanye," jelasnya  Dijelaskan Suryandika, calon legislatif (caleg) melalui partai politiknya wajib membuat akun melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) untuk melaporkan dana kampanye.  "Pada 7 Januari 2024 semua partai politik harus sudah menyampaikan laporan rekening dana kampanye pemilu 2024 kepada KPU Kepulauan Mentawai. Jika sampai tanggal 7 Januari 2024 ada partai politik yang tidak menyampaikan kepada KPU terkait dana kampanye, sanksi tegas berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari pemungutan suara mengintai ," jelasnya.  Hal tersebut sebagaimana PKPU nomor 18 pasal 118 ayat 1, apabila pengurus partai politik tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, maka partai politik tersebut bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai wilayah atau kepesertaannya.  "Untuk itu kami berharap melalui rakor ini, para caleg secepatnya menyampaikan LADK mengingat ancamannya yang tidak melaporkan dana awal kampanye itu berakibat penetapan sebagai caleg terpilih tidak bisa di tetapkan. Bagi parpol yang kesulitan membuat akun melalui aplikasi (Sikadeka) silakan datang ke KPU (Kepulauan Mentawai) dan kami siap membantu," ucapnya. (Humas/Canang)


Selengkapnya
506

KPU Mentawai Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 dan Bimtek Aplikasi SIREKAP

Kepulauan Mentawai – Salah satu indikasi suksesnya Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 adalah proses pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura). Tungsura merupakan tahapan Pemilihan Presden dan Wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah dan anggota legislatif dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota. Oleh karena itu tenaga, pemikiran, perhatian dan penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024, khususnya di jajaran KPU tercurah pada kegiatan tersebut. Pada Kamis (21/12/2023) pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Nasional Sioban, Kecamatan Sipora Selatan dilaksanakan Bimbingan Teknis (bimtek) persiapan Tungsura. Kegiatan juga dijalankan bersamaan dengan Bimbingan penggunaan aplikasi Sirekap bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Kepulauan Mentawai (Mentawai). Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saudara Halomoan Pardede, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suryandika, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sunarno, Sekretariat KPU Mentawai, Ketua PPK dan anggota, Ketua PPS dan anggota, perwakilan organisasi masyarakat, organisasi pemuda dan organisasi pemuda kecamatan Sipora Selatan. Dalam pembukaannya Saudara Halomoan Pardede yang akrab disapa Pardede mengatakan KPU Mentawai sudah melakukan banyak sosialisasi baik yang dilakukan KPU secara langsung maupun oleh badan adhoc penyelenggara pemilu tingkat kecamatan hingga tingkat Desa. KPU masih akan terus melakukan sosialisasi di tingkat Desa oleh PPS kepada segmentasi perempuan, ditingkat Desa sosialisasi kepada masyarakat umum bahkan sosialisasi kepada pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas. “Pada saat ini tahapan pemilu sudah sampai pada tahapan kampanye yang dimulai 28 November sampai dengan 10 Februari 2024, Kami melihat kekompakan seluruh lapisan masyarakat menjaga suasana kondusif di kabupaten Mentawai yang kita cintai ini,” kata Pardede. Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suryandika menyampaikan, diantaranya mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, jumlah kursi calon anggota legislatif diberbagai tingkatan, jajaran penyelenggaraan pemilu 2024 kabupaten Mentawai, syarat pindah memilih, peran serta masyarakat dalam pemilu. “Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPD, Presiden dan wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Suryandika. Diakhir acara, kemudian dilaksanakan Bimbingan Teknis (bimtek) penggunaan aplikasi SIREKAP (sistem informasi rekapitulasi). Aplikasi SIREKAP ini nantinya akan digunakan KPPS untuk mengunggah hasil penghitungan suara kedalam website infopemilu. Aplikasi ini digunakan sebagai alat bantu mengetahui hasil perolehan suara di setiap tps untuk nanti disandingkan dengan hasil rekapitulasi secara manual dan berjenjang, mulai dari TPS, PPS, PPK kpu kabupaten, kota, provinsi sampai tingkat nasional. Bimtek ini dipimpin oleh Operator SIREKAP KPU Mentawai, Canang Bagus Prahara Umpu dibantu oleh Kasubag Teknis dan Hupmas, Andre Punto Desmantoro dan Staf Sekretariat, Dani Damhuri Putra. (Humas/Canang)


Selengkapnya
746

Rakor Pembentukan KPPS, KPU Butuh 2569 Tenaga KPPS

Kepulauan Mentawai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai (Mentawai) melakukan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Hotel Bundo Tuapejat, Jumat-Minggu, (8-10/12/2023). "Kami mengundang PPK dan PPS se Kabupaten Mentawai untuk mengikuti kegiatan ini," ungkap Saudara Halomoan Pardede selaku Ketua KPU Kabupaten Mentawai. Ia merincikan, setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diundang ialah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas & SDM) beserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Mentawai yang terdiri dari 10 kecamatan dan 43 desa . "Hampir semua PPK dan PPS se-Mentawai hadir pada hari ini," ucapnya. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas & SDM, Eki Butman menerangkan, PPS mengumumkan Pembentukan KPPS kepada masyarakat sejak tanggal 11-15 Desember 2023.  Sedangkan massa pendaftaran calon anggota KPPS sejak 11-20 Desember 2023. "Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, kami membutuhkan sebanyak 2569 orang untuk dijadikan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di 367 TPS," terang Eki. Eki mengatakan, KPPS yang akan dibentuk harus netral dari peserta pemilu. Tidak boleh tim sukses atau anggota dan pengurus partai politik.  Eki berharap, KPPS yang akan dibentuk nanti adalah orang-orang yang memiliki kemampuan dan berintegritas serta netral.  Selain KPPS, nanti juga akan dibentuk Petugas Ketertiban TPS atau Limmas dibutuhkan sebanyak 734 orang.  "Petugas Ketertiban TPS atau Linmas akan dibentuk sebanyak dua orang setiap TPS," tutup Eki. (Humas/Canang)


Selengkapnya
377

Ajak Media Bersinergi, KPU Mentawai Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu Bersama Jurnalis

Kepulauan Mentawai - Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai (Mentawai) Sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 bersama jurnalis Mentawai di Kedai Kopi Lulak, Kamis (23/11/2023). Hadir dalam kegiatan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin), Kurnia Illahi, Ketua DiKetua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Eki Butman, Sekretaris KPU Mentawai, Irman Susanto beserta Sekretariat KPU Mentawai dan Jurnalis Mentawai.  Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Mentawai yang diwakili oleh Ketua Divisi Perdatin, Kurnia Illahi. Dalam pembukaan, Kurnia Illahi menjelaskan tentang pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024. Kurnia Illahi mengatakan, Sosialisasi Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu penting dilakukan agar masyarakat mengetahui tentang sudah sejauhmana tahapan Pemilu 2024 berjalan. “Saya secara pribadi dan secara lembaga (KPU Mentawai) menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran kawan-kawan dari berbagai media cetak, online, dan elektronik yang sudah meluangkan waktunya hadir pada sosialisasi tahapan pemilu ini,” ujarnya. Merujuk kepada PKPU tahun 2022 pelaksanaan tahapan Pemilu telah berjalan dengan semestinya, karena sudah dimulai sejak Februari 2023 lalu. Kurnia Illahi berharap kepada rekan-rekan media dapat ikut serta dalam mensosialisasikan tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini agar diketahui oleh masyarakat. Selain itu dia juga meminta masukkan dari rekan-rekan media agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sukses sebagaimana diharapkan. Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Eki Butman, sebagai narasumber juga menjelaskan tahapan yang telah berlangsung dan sedang berlangsung saat ini.  Eki Butman juga menjelaskan tentang perubahan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Mentawai dan alokasi kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mentawai.  “Untuk Penetapan Dapil sekarang menjadi 4 Dapil dari 3 Dapil pada Pemilu 2019. Dengan jumlah kursi masih tetap, yaitu keseluruhan kursi sebanyak 20 kursi, ” jelasnya.  Adapun pembagian Dapil pada Pemilu 2024 adalah, Dapil 1 terdiri dari kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan sebanyak 5 Kursi, Dapil 2 terdiri dari kecamatan Pagai Utara, Sikakap dan Pagai Selatan sebanyak 6 kursi, Dapil 3 terdiri dari kecamatan Siberut Utara dan Siberut Barat sebanyak 4 kursi dan Dapil 4 yang terdiri dari kecamatan Siberut Barat Daya, Siberut Selatan dan Siberut Tengah sebanyak 5 kursi.  Selain itu, Eki Butman juga menjelaskan syarat untuk dapat menggunakan hak pilih bagi masyarakat. Syarat untuk dapat menggunakan hak pilih tersebut adalah sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah dengan dibuktikan dengan KTP dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. “Saat ini masih dalam masa tahapan, sehingga jika ditemui ada pemilih yang sudah wajib pilih tapi tidak terdaftar, maka diminta untuk mendorongnya melapor kepada petugas di lapangan supaya bisa terdata,” jelasnya. Dalam kegiatan tersebut juga dibuka sesi tanya jawab antara rekan-rekan media dengan narasumber. Banyak pertanyaan dari rekan-rekan media terkait dengan tahapan pemilu antara lain tentang potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi. Moderator dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Canang Umpu dari Sekretariat KPU Mentawai. Kegiatan sosialisasi tersebut ditutup dengan sesi foto bersama anggota KPU Mentawai beserta sekretariat KPU Mentawai dengan rekan-rekan media. (Humas/Canang)


Selengkapnya
458

KPU Kepulauan Mentawai Gelar Bimtek SIKADEKA ke Peserta Pemilu

Kepulauan Mentawai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai (Mentawai) melaksanakan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.  Bertempat di Aula Kantor KPU Mentawai, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.  Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Mentawai, Saudara Halomoan Pardede didampingi anggota KPU, Suryandika, Kurnia Illahi, dan Eki Butman beserta Sekretaris KPU Mentawai, Irman Susanto, dihadiri partai politik di Kabupaten Mentawai.  Saudara Halomoan Pardede yang akrab disapa Pardede mengatakan, tahapan ini merupakan tahapan krusial, dimana Partai Politik harus melaporkan Informasi Kampanye dan Dana Kampanye melalui Aplikasi SIKADEKA dan tujuan Bimtek ini adalah untuk mempermudah partai politik dalam menggunakan aplikasi SIKADEKA. "Semua parpol wajib melaporkan dana kampanye melalui Aplikasi SIKADEKA," kata Pardede di Aula Kantor KPU Mentawai, Selasa (21/11/2023). Ia menjelaskan, setiap partai politik wajib memiliki atau membuka rekening khusus dana kampanye pada pemilu 2024 mendatang. "Rekening khusus dana kampanye itu menyangkut semua rangkaian kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh baik itu calon legislatif maupun kegiatan partai politik itu sendiri," jelas Pardede.  Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM,  Eki Butman menjelaskan terkait SIKADEKA merupakan sistem informasi berbasis website yang dirancang untuk mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye, dan audit dana kampanye peserta pemilu. "Jadi Aplikasi SIKADEKA ini memang dirancang untuk megelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye dan audit dana kampanye," kata Eki Butman Dalam bimtek tersebut dipaparkan sejumlah tata cara penggunaan dan menjelaskan fitur-fitur yang ada pada Aplikasi SIKADEKA. Pemateri dalam Bimtek tersebut adalah Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Andre Punto Desmantoro bersama Admin SIKADEKA KPU Mentawai, Muslimin.  Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Mentawai beserta anggota, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Mentawai dan Staf Sekretariat KPU Mentawai. (Humas/Canang)


Selengkapnya
399

Jelang Masa Kampanye, KPU Mentawai Gelar Rakor Bersama Partai Politik

Kepulauan Mentawai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan peserta pemilu dalam hal ini partai politik (Parpol), caleg DPD RI melaporkan dana kampanye. Hal ini dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai (Mentawai), Saudara Halomoan Pardede saat Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) mewajibkan setiap partai politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif DPD RI melaporkan dana kampanye di Jelita Hotel Tuapejat, Selasa (21/11/2023). Pardede menyebutkan kegiatan rapat koordinasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta pemilu perihal penggunaan Sikadeka Pemilu 2024. “Aplikasi Sikadeka ini kami sosialisasikan agar dapat dipahami lebih detail. Karena aplikasi ini penting dalam melakukan pelaporan dana kampanye,” ucap Ketua KPU Mentawai yang akrab disapa dengan Pardede.  Pardede mengingatkan bahwa aplikasi Sikadeka akan dikontrol oleh KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten. Seluruh aplikasi jenis pemilihan dalam aplikasi memuat item pemilihan Presiden, DPR Provinsi, DPR Kabupaten, DPR RI, DPD RI. “Setiap partai politik akan diberikan kesempatan membuat akun aplikasi Sikadeka. Harapannya agar data tersistematis baik. Konsekuensinya cukup tegas dalam pelaporan dana kampanye, sebab akan dilakukan audit oleh KPU bekerjasama dengan pihak akuntan. Apapun yang dibelanjakan, buktinya harus diinput ke dalam Sikadeka. Dengan demikian pelaporan dana kampanye lebih transparan dan akuntabel,” jelas Pardede.  Perihal pendaftaran akun caleg dan parpol, Paskalis menjelaskan harus mendaftar ke KPU dan Bawaslu. Pasalnya, sistem digitalisasi ini akan dipantau melalui server KPU. “Akunnya wajib terdaftar dengan memuat identitas parpol dan caleg bersangkutan. Jadi akun tersebut isinya tidak boleh menghasut, tidak boleh hoax, tidak boleh berisi ujaran kebencian. Makanya harus betul-betul dipahami para peserta pemilu maupun parpol,” pungkasnya sembari mengingatkan saat kampanye, peserta pemilu diminta menaati aturan. Sesuai jadwal masa kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023 dan berakhir tanggal 10 Februari 2024. (Humas/Canang)


Selengkapnya