Berita Terkini

366

Ajak Media Bersinergi, KPU Mentawai Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu Bersama Jurnalis

Kepulauan Mentawai - Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai (Mentawai) Sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 bersama jurnalis Mentawai di Kedai Kopi Lulak, Kamis (23/11/2023). Hadir dalam kegiatan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin), Kurnia Illahi, Ketua DiKetua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Eki Butman, Sekretaris KPU Mentawai, Irman Susanto beserta Sekretariat KPU Mentawai dan Jurnalis Mentawai.  Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Mentawai yang diwakili oleh Ketua Divisi Perdatin, Kurnia Illahi. Dalam pembukaan, Kurnia Illahi menjelaskan tentang pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024. Kurnia Illahi mengatakan, Sosialisasi Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu penting dilakukan agar masyarakat mengetahui tentang sudah sejauhmana tahapan Pemilu 2024 berjalan. “Saya secara pribadi dan secara lembaga (KPU Mentawai) menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran kawan-kawan dari berbagai media cetak, online, dan elektronik yang sudah meluangkan waktunya hadir pada sosialisasi tahapan pemilu ini,” ujarnya. Merujuk kepada PKPU tahun 2022 pelaksanaan tahapan Pemilu telah berjalan dengan semestinya, karena sudah dimulai sejak Februari 2023 lalu. Kurnia Illahi berharap kepada rekan-rekan media dapat ikut serta dalam mensosialisasikan tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini agar diketahui oleh masyarakat. Selain itu dia juga meminta masukkan dari rekan-rekan media agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sukses sebagaimana diharapkan. Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Eki Butman, sebagai narasumber juga menjelaskan tahapan yang telah berlangsung dan sedang berlangsung saat ini.  Eki Butman juga menjelaskan tentang perubahan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Mentawai dan alokasi kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mentawai.  “Untuk Penetapan Dapil sekarang menjadi 4 Dapil dari 3 Dapil pada Pemilu 2019. Dengan jumlah kursi masih tetap, yaitu keseluruhan kursi sebanyak 20 kursi, ” jelasnya.  Adapun pembagian Dapil pada Pemilu 2024 adalah, Dapil 1 terdiri dari kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan sebanyak 5 Kursi, Dapil 2 terdiri dari kecamatan Pagai Utara, Sikakap dan Pagai Selatan sebanyak 6 kursi, Dapil 3 terdiri dari kecamatan Siberut Utara dan Siberut Barat sebanyak 4 kursi dan Dapil 4 yang terdiri dari kecamatan Siberut Barat Daya, Siberut Selatan dan Siberut Tengah sebanyak 5 kursi.  Selain itu, Eki Butman juga menjelaskan syarat untuk dapat menggunakan hak pilih bagi masyarakat. Syarat untuk dapat menggunakan hak pilih tersebut adalah sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah dengan dibuktikan dengan KTP dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. “Saat ini masih dalam masa tahapan, sehingga jika ditemui ada pemilih yang sudah wajib pilih tapi tidak terdaftar, maka diminta untuk mendorongnya melapor kepada petugas di lapangan supaya bisa terdata,” jelasnya. Dalam kegiatan tersebut juga dibuka sesi tanya jawab antara rekan-rekan media dengan narasumber. Banyak pertanyaan dari rekan-rekan media terkait dengan tahapan pemilu antara lain tentang potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi. Moderator dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Canang Umpu dari Sekretariat KPU Mentawai. Kegiatan sosialisasi tersebut ditutup dengan sesi foto bersama anggota KPU Mentawai beserta sekretariat KPU Mentawai dengan rekan-rekan media. (Humas/Canang)


Selengkapnya
445

KPU Kepulauan Mentawai Gelar Bimtek SIKADEKA ke Peserta Pemilu

Kepulauan Mentawai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai (Mentawai) melaksanakan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.  Bertempat di Aula Kantor KPU Mentawai, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.  Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Mentawai, Saudara Halomoan Pardede didampingi anggota KPU, Suryandika, Kurnia Illahi, dan Eki Butman beserta Sekretaris KPU Mentawai, Irman Susanto, dihadiri partai politik di Kabupaten Mentawai.  Saudara Halomoan Pardede yang akrab disapa Pardede mengatakan, tahapan ini merupakan tahapan krusial, dimana Partai Politik harus melaporkan Informasi Kampanye dan Dana Kampanye melalui Aplikasi SIKADEKA dan tujuan Bimtek ini adalah untuk mempermudah partai politik dalam menggunakan aplikasi SIKADEKA. "Semua parpol wajib melaporkan dana kampanye melalui Aplikasi SIKADEKA," kata Pardede di Aula Kantor KPU Mentawai, Selasa (21/11/2023). Ia menjelaskan, setiap partai politik wajib memiliki atau membuka rekening khusus dana kampanye pada pemilu 2024 mendatang. "Rekening khusus dana kampanye itu menyangkut semua rangkaian kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh baik itu calon legislatif maupun kegiatan partai politik itu sendiri," jelas Pardede.  Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM,  Eki Butman menjelaskan terkait SIKADEKA merupakan sistem informasi berbasis website yang dirancang untuk mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye, dan audit dana kampanye peserta pemilu. "Jadi Aplikasi SIKADEKA ini memang dirancang untuk megelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye dan audit dana kampanye," kata Eki Butman Dalam bimtek tersebut dipaparkan sejumlah tata cara penggunaan dan menjelaskan fitur-fitur yang ada pada Aplikasi SIKADEKA. Pemateri dalam Bimtek tersebut adalah Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Andre Punto Desmantoro bersama Admin SIKADEKA KPU Mentawai, Muslimin.  Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Mentawai beserta anggota, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Mentawai dan Staf Sekretariat KPU Mentawai. (Humas/Canang)


Selengkapnya
383

Jelang Masa Kampanye, KPU Mentawai Gelar Rakor Bersama Partai Politik

Kepulauan Mentawai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan peserta pemilu dalam hal ini partai politik (Parpol), caleg DPD RI melaporkan dana kampanye. Hal ini dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai (Mentawai), Saudara Halomoan Pardede saat Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) mewajibkan setiap partai politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif DPD RI melaporkan dana kampanye di Jelita Hotel Tuapejat, Selasa (21/11/2023). Pardede menyebutkan kegiatan rapat koordinasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta pemilu perihal penggunaan Sikadeka Pemilu 2024. “Aplikasi Sikadeka ini kami sosialisasikan agar dapat dipahami lebih detail. Karena aplikasi ini penting dalam melakukan pelaporan dana kampanye,” ucap Ketua KPU Mentawai yang akrab disapa dengan Pardede.  Pardede mengingatkan bahwa aplikasi Sikadeka akan dikontrol oleh KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten. Seluruh aplikasi jenis pemilihan dalam aplikasi memuat item pemilihan Presiden, DPR Provinsi, DPR Kabupaten, DPR RI, DPD RI. “Setiap partai politik akan diberikan kesempatan membuat akun aplikasi Sikadeka. Harapannya agar data tersistematis baik. Konsekuensinya cukup tegas dalam pelaporan dana kampanye, sebab akan dilakukan audit oleh KPU bekerjasama dengan pihak akuntan. Apapun yang dibelanjakan, buktinya harus diinput ke dalam Sikadeka. Dengan demikian pelaporan dana kampanye lebih transparan dan akuntabel,” jelas Pardede.  Perihal pendaftaran akun caleg dan parpol, Paskalis menjelaskan harus mendaftar ke KPU dan Bawaslu. Pasalnya, sistem digitalisasi ini akan dipantau melalui server KPU. “Akunnya wajib terdaftar dengan memuat identitas parpol dan caleg bersangkutan. Jadi akun tersebut isinya tidak boleh menghasut, tidak boleh hoax, tidak boleh berisi ujaran kebencian. Makanya harus betul-betul dipahami para peserta pemilu maupun parpol,” pungkasnya sembari mengingatkan saat kampanye, peserta pemilu diminta menaati aturan. Sesuai jadwal masa kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023 dan berakhir tanggal 10 Februari 2024. (Humas/Canang)


Selengkapnya
414

Distribusi Logistik Mulai Tiba, KPU Kepulauan Mentawai Terima 147 Boks Logistik Bilik Suara Pemilu 2024

Kepulauan Mentawai - Sebanyak 147 boks bilik suara persiapan Pemilihan Umum tahun 2024 telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai (Kep. Mentawai), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (30/10/2023). Pendistribusian logistik tahap pertama itu langsung diamankan di Gudang Logistik KPU Kep. Mentawai, di Jalan Raya Tuapejat KM. 7, Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.  Logistik berupa bilik suara tersebut dibawa menggunakan truk boks yang tiba di gudang KPU Kep. Mentawai sekitar pukul 07.00 WIB, dan kemudian langsung dilakukan pembongkaran oleh pihak KPU.  Turut hadir dalam proses pembongkaran adalah Bawaslu Kep. Mentawai sebagai bagian pengawasan dan pihak kepolisian sebagai keamanan. Ketua KPU Kep. Mentawai, Saudara Halomoan Pardede melalui Komisioner KPU Kep. Mentawai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas & SDM), Eki Butman yang hadir saat pembongkaran logistik tersebut mengatakan, logistik yang dibongkar hari ini merupakan bilik suara. ”Hari ini kita sudah menerima logistik pemilu 2024 bilik suara sebanyak 147 boks yang berisi 1468 bilik suara,” kata Eki Butman.  Ia juga menyebut, logistik bilik suara yang didistribusikan di gudang hari ini merupakan logistik pertama yang sudah tiba di KPU Kep. Mentawai. “Untuk kebutuhan keseluruhan bilik suara di KPU Kepulauan Mentawai berjumlah 1468 bilik suara," ucap Eki Butman. Terhadap logistik pemilu yang sudah masuk ke gudang, menjelang hari pemilu tempat tersebut akan dijaga ketat oleh pihak KPU maupun pihak kepolisian. ”Kita juga mempersiapkan piket jaga untuk pengamanan gudang. Selain itu, dari pihak kepolisian juga turut serta dalam pengamanan. Pada proses distribusi logistik kita langsung koordinasi dengan seluruh stake holder yang ada,” jelasnya. (Humas/Canang)


Selengkapnya
795

Kurnia Illahi : Jangan Golput, Satu Suara Menentukan Masa Depan Negara dan Arah Bangsa

Kepulauan Mentawai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai laksanakan sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024.  Sosialisasi yang dilakukan setelah kegiatan Nonton Bareng (nobar) film "Kejarlah Janji" ini dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatullah, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara,  Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.  Ketua Divisi Perencanaan, Data & Informasi KPU Kepulauan Mentawai, Kurnia Illahi mengajak pengurus ponpes dan pemilih pemula ini untuk tidak mengorbankan hak pilihnya hanya dikarenakan tidak bisa memilih di tempat asalnya. Sebab, beberapa pengurus dan peserta didik ini berasal dari luar Kecamatan Sipora Utara.  "Jadi tak perlu khawatir tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, karena terhalang sedang menempuh pendidikan. Bapak-bapak dan Adik-adik ini bisa mengajukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS lain," kata Kurnia Illahi,  Minggu (22/10/2023).  Kurnia Illahi menjelaskan, ada 9 kriteria atau syarat bagi pemilih yang ingin terdaftar dlm DPTb. Syarat-syarat tersebut adalah : 1. Bertugas di tempat lain.  2. Bertugas rawat inap di rumah sakit. 3. Tertimpa bencana. 4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.  5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi. 6. Menjalani rehabilitasi narkoba.  7. Bekerja di luar domisili.  8. Menjalani tugas belajar. 9. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi.  10. Pindah Domisili.  "Adik-adik santriwan dan santriwati dapat mengecek secara online, apakah sudah masuk dalam DPT. Namun jika ternyata tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-Elektronik," ujar Kurnia Illahi.  Kurnia Illahi menjelaskan, jika ternyata pemilih tidak terdaftar dalam DPT, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP sesuai domisili atau yang juga disebut menjadi pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).  Dalam penutupnya, Kurnia Illahi mengatakan, gunakan hak pilih kita, jangan golput (golongan putih atau tidak menggunakan hak pilih) karena masa depan negara dan arah bangsa ada ditangan kita.  "Suara kita sangat berharga untuk menentukan masa depan negara kita. Mau dititipkan kepada siapa aspirasi kita, arah bangsa mau dibawa kemana. Jangan sia-siakan suara kita dengan golput, karena satu suara sangat menentukan masa depan bangsa kita," tutup Kurnia Illahi. (Humas/Canang)


Selengkapnya
484

KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Gelar Nonton Bareng Film "Kejarlah Janji"

Kepulauan Mentawai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar acara nonton bareng film “Kejarlah Janji”. Film yang menampilkan akting Cut Mini, Ibnu Jamil, Shenina Cinnamon, Bima Zeno, dan Thomas Rian ini merupakan produksi KPU bekerjasama dengan Garin Nugroho.  Kegiatan nobar film Kejarlah Janji yang bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional ini, merupakan program KPU RI dalam sosialisasi Pemilu Serentak 2024 kepada para santri.  Kegiatan nonton bareng (nobar) Film "Kejarlah Janji" di Ponpes Hidayatullah, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara ini dilaksanakan bertepatan dengan hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2023. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas & SDM) KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eki Butman, menjelaskan, merujuk pada surat edaran KPU RI yang mengintruksikan untuk mengajak santri dan pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) menonton film "Kejarlah Janji" sebagai salah satu bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih.  "Film "Kejarlah Janji" bukan hanya sekadar tontonan biasa, melainkan bisa menjadi tuntunan bagi masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2024. Edukasi kepada masyarakat dalam menyikapi janji-janji calon pemimpin, dan juga cara pintar menjadi seorang pemilih yang bijak," jelas Eki Butman di lokasi pemutaran film "Kejarlah Janji", Minggu (22/10/2023). Eki Butman juga menambahkan, kegiatan ini serentak digelar oleh KPU di seluruh Indonesia dan pemutaran dilakukan di ponpes. Eki Butman juga mengatakan, selain pemutaran film di ponpes, nantinya akan ada pemutaran kedua yang akan dilaksanakan di kampus Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kepulauan Mentawai pada tanggal 28 Oktober 2023, yang juga bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda. Film “Kejarlah Janji” mengisahkan kisah Pertiwi (Cut Mini), seorang ibu tunggal yang berjuang untuk menghidupi tiga anaknya: Sekar (Shenina Cinnamon), Adam (Bima Zeno), dan Isham (Thomas Rian). Cerita film ini juga mengupas masalah masa lalu suaminya yang kalah dalam Pilkades dan menyimpan cinta penuh misteri. Film ini disutradarai oleh Garin Nugroho dan memiliki tujuan penting, yaitu untuk melakukan sosialisasi mengenai pemilu 2024. Acara nonton bareng ini diharapkan dapat menjadi sarana hiburan yang mendidik sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya peran masyarakat dalam proses pemilihan umum. Kepala Ponpes Hidayatullah, Ustadz Hasan Al Banna dalam sambutannya menyampaikan pihaknya mengapresiasi KPU Kepulauan Mentawai dan menyambut positif kegiatan yang bertepatan dengan Hari Santri Nasional. Kegiatan nobar ini diharapkan bisa menjadi edukasi yang baik tentang Pemilu 2024 melalui film "Kejarlah Janji". "Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, dapat memberikan edukasi tentang pemilihan umum. Sehingga para santri mendapatkan pengetahuan tentang ilmu cara pemilihan terhadap calon pemimpin kita dengan baik dan benar, " ucap Ustadz Hasan Al Banna.  Dengan kegiatan nobar film "Kejarlah Janji" ini, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai berharap agar pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. (Humas/Canang)


Selengkapnya