Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025

Tuapejat - Guna memastikan pengelolaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berkualitas, yang diikuti dengan data yang disajikan akurat, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap data pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Selasa  (30/9/2025).

Kegiatan Coktas ini dilaksanakan di Desa Bukit Pamewa, Desa Sidomakmur, dan Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kurnia Illahi, Sunarno, dan Suryandika terlibat langsung pada kegiatan ini untuk memastikan pemilih yang dinyatakan TMS dengan kategori meninggal dunia, di mana data tersebut didapat dari hasil koordinasi lembaga terkait seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Badan Pusat Statistik (BPS). 

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Perdatin), Kurnia Illahi mengatakan hal ini dilakukan untuk selanjutnya menjadi dasar acuan dalam mengecek dan memastikan valid atau tidak data yang diterima.

Pemutakhiran data ini merujuk sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2025 tentang PDPB, Coktas ini adalah bagian dari peremajaan data pemilih kita yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai." Ungkapnya.

Kurnia menjelaskan bahwa ada tiga jenis data yang diturunkan oleh KPU RI secara berjenjang ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi Sumatera Barat. Jenis-jenis data ini yang dilakukan pencocokan terbatas kepada masyarakat yang datanya diturunkan oleh KPU RI.

"KPU secara berjenjang diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala setiap 6 bulan sekali untuk KPU RI dan KPU Provinsi dan setiap 3 bulan sekali untuk KPU Kabupaten / Kota, dan sesuai data pemilih yang turun dari KPU RI ke KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai ada 3 jenis data pemilih yaitu Data Pemilih Tidak Padan, Data Pemilih Meninggal Dunia dan Data Pemilih Berumur di atas 100 Tahun, sesuai hasil coktas ini didapati 5 terkonfirmasi, sedangkan lainnya membutuhkan pengecekan kembali dari pihak Desa.” tuturnya.

Selain Anggota KPU, kegiatan ini juga diikuti oleh Kasubag Perdatin, Andre Punto Desmantoro, serta Admin/Operator Sidalih KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai serta diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kepulauan Mentawai. (Humas-Agung Pramono)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 42 Kali.