Rapat Koordinasi Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan Bersama KPU Republik Indonesia
Tuapejat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia, bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (21/10).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Sekretaris Jenderal KPU RI nomor 1582/PW.02-Und/11/2025 tanggal 17 Oktober 2025 tentang Undangan Mengikuti Penyampaian Materi Rapat Koordinasi Pengawasan di Lingkungan KPU.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peningkatan dan penguatan kinerja pengawasan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) mengacu pada serangkaian langkah sistematis untuk Memastikan seluruh tahapan Pemilu/Pilkada berjalan sesuai aturan, mencegah terjadinya pelanggaran administrasi, etika, maupun tindak pidana, dan Meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dan pelayanan publik.
Kemudian yang menjadi Tujuan Penguatan Pengawasan adalah pertama Meningkatkan akuntabilitas internal KPU dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, kedua Mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketiga Meminimalkan potensi penyimpangan, maladministrasi, atau konflik kepentingan dan terakhir Menguatkan kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara yang independen dan profesional.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat hadir pada Rapat Koordinasi Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
"Kegiatan ini adalah bagian dari Peningkatan dan Penguatan Kinerja KPU untuk menjadikan KPU lebih efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat." Ungkapnya
Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota merupakan upaya untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. (Humas-Agung Pramono)