
RAPAT KOORDINASI PENANGANAN PELANGGARAN DI BAWASLU MENTAWAI
Rabu, 20 April 2022, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai menghadiri rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rapat ini bertujuan agar nantinya dalam pemilu tahun 2024 yang akan semakin dekat ini kita selaku penyelenggara dan peserta memahami kembali bagaimana regulasi terkait pelaporan pelanggaran kepemiluan.
Rapat Koordinasi ini di pimpinan oleh bapak sunarno selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa dan di dampingi oleh ketua Bawaslu Kepulauan Mentawai bapak Perius. Dalam pandangananya Sunarno menyampaikan “yang perlu kita masyarakat pahami adalah, laporan ke bawaslu itu ada dua hal yakni, laporan lansung ke kantor Bawaslu dengan mengisi form pelaporan yang diatur dalam peraturan Bawaslu dan laporan tidak lansung dengan via telepon tetapi tetap mengisi form ke kantor bawaslu sebagai bukti telah melaporkan.”
Lebih lanjut, sunarno juga mengatakan, “laporan ini memiliki syarat formil yakni identitas pelapor, waktu pelaporan sesuai yang diatur dalam peraturan kita, alamat terlapor, serta juga memiliki syarat materil yakni uraian kejadian, tempat kejadian dan saksi dalam kejadian.”
KPU dalam hal ini juga memberikan pandangan yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum Maria Delfi Yanti Maruhawa, yang mengatakan “untuk pemilu kedepan diharapkan kita memiliki Sumber Daya Manusia ynag mampu menunjang seluruh kinerja kita, agar semua persoalan pelanggran dapat tersampaikan dan terselesaikan ke Bawaslu sesuai aturan yang berlaku.”
Turut juga hadir dalam rapat koordinasi ini pimpinan beberapa cabang partai politik tingkat DPC Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang berlansung interaktif antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. (Humas KPU Kepulauan Mentawai)