
KPU Mentawai Menetapkan DPB Bulan Mei 2022 sebanyak 59.131
Bulan Mei (30/05/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Mei 2022. Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag serta staf Subbagian Program dan Data.
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Divisi Data dan Informasi Dewi Purnama menyampaikan bahwa hasil DPB kita tidak berubah dari jumlah DPB bulan April sebanyak 59.131 hal ini disebabkan dari hasil input data pada bulan mei yang sudah melalui proses penyandingan data antara KPU Kab. Kep. Mentawai dengan Disdukcapil Kab. Kep. Mentawai sebanyak 2 (dua) orang sebagai berikut : Sebanyak 1 (satu) pemilih baru di Kecamatan Sikakap yang berasal dari pensiunan Polri dan 1 (satu) pemilih TMS dari Desa Sipora Jaya Kecamatan Sipora Utara yang Meninggal dunia.
Lebih lanjut Dewi juga menyatakan data pemilih baru dan Pemilih TMS meninggal menyebabkan data DPB masih tetap di angka 59.131 pemilih.
Kita juga sudah memasukan data (Pemilih baru) yang berasal dari siswa SMA/Sederajat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk dilakukan penyandingan data. Ada 15 SMA/Sederajat yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang data siswanya didapat dari Cabang Dinas Wilayah VIII Kabupaten Kepulauan Mentawai masih dalam proses penyandingan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kita berharap penyandingan data ini cepat terselesaikan oleh Disdukcapil sehingga akan mendongkrak jumlah pemilih baru dalam DPB bulan berikutnya.