
ASN KPU “SIAP” Menyonsong Pemilu 2024
Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai tugas dan wewenang untuk mendukung dan menfasilitasi kinerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tercantum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam rangka meningkatkan fungsi tugas dan wewenang ini agar lebih kompeten di bidangnya, maka KPU Republik Indonesia mengadakan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu bagi Seluruh ASN yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Dan KPU Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi yang pertama mengadakan pelatihan Dasar ini untuk wilayah pulau sumatera yang di laksanakan di Hotel Santika Premiere Padang pada hari kamis kemarin (/02/06/2022).
Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Bernard Dermawan Sutrisno dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan dasar Tata Kelola Pemilu adalah bentuk keseriusan dan kesiapan seluruh ASN KPU RI dalam mendukung dan mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024. Peningkatan kapasitas, kompetensi dan pemahaman yang sama menjadi kunci dan tujuan pelatihan dasar ini guna mewujudkan pemilu yag berintegritas.
“Kesekretarian KPU berada dalam satu kesatuan manajemen yang bersifat hierarki dan monoloyalitas, harus mampu menjadi ASN yang unggul dalam pengetahuan (knowledge), keahlian dan keterampilan (skill) serta sikap/etos kerja (attitude) ujarnya.
Narasumber pelatihan dasar ini adalah anggota tim pakar KPU RI Nazar Salim Manik, Tenaga Ahli KPU RI Mohammad Fadlillah dan Staf Pusdatin KPU RI. Materi yang disampaikan adalah dasar-dasar pemilu dan demokrasi serta kesekretariatan penyelenggara pemilu. Peserta yang hadir sebanyak 321 ASN yang ditutup dengan pembacaan pakta integritas ASN KPU.