Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
Tuapejat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menghadiri undangan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Selasa (18/11). Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman.
Dalam kesempatan ini KPU Mentawai meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 dengan kualifikasi "Informatif" yang mana Klasifikasi tertinggi yang menunjukkan Badan Publik telah memenuhi standar keterbukaan informasi publik secara optimal,
Keterbukaan Informasi Publik memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang akurat dan mudah dijangkau, mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik.
KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan selalu melakukan evaluasi untuk menilai sejauh mana KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi, dan akuntabilitas. Evaluasi ini juga bertujuan memperbaiki kelemahan dalam pengelolaan informasi, memperkuat budaya keterbukaan di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap Badan Publik yang berkomitmen dan berprestasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Humas-Agung Pramono).